Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, KPK Tahan Penyuap Ricky Ham Pagawak

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 14 September 2022 | 19:31 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, KPK Tahan Penyuap Ricky Ham Pagawak
Penahanan penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, foto Welly, Rabu (14/9/2022).

Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," imbuhnya

Untuk penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan tersangka Simon dan Pribadi selama 20 hari pertama. Mulai 8 September sampai 27 September 2022.

Simon dan Pribadi akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka pemberi suap SP, JPP dan MT sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka penerima suap Ricky Ham, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI