Geledah Tiga Lokasi Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Dokumen Dana Iuran Kuliah Hingga Alat Elektronik

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 14 September 2022 | 12:03 WIB
Geledah Tiga Lokasi Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Dokumen Dana Iuran Kuliah Hingga Alat Elektronik
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]

Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Lampung terkait kasus suap Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani sebagai tersangka. Dari lokasi itu tim Satgas menyita sejumlah barang bukti.

Dari penggeledahan pertama di Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Dharmahusada, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.

"Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Kemudian, Gedung Lampung Nahdliyin Center di Jalan Rajabasa Raya I Lampung. Barang bukti yang disita berupa dokumen diantaranya terkait daftar donatur.

Terakhir, rumah di Jalan Nusantara GG Cemara no 11 Bandar Lampung dan rumah Jalan Durian 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.

"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN  dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal atau UKT," ucap Ali

Semua barang bukti tersebut, akan dilakukan analisa oleh tim penyidik sekaligus dilakukan penyitaan.

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam  berkas perkara ini," imbuhnya.

Tersangka Karomani menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia kekinian ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Baca Juga: Selama Menjabat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Uang dari ASN Hingga Pihak Swasta

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana di sita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI