Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, KPK Tahan Penyuap Ricky Ham Pagawak

Welly Hidayat

Rabu, 14 September 2022 | 19:31 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, KPK Tahan Penyuap Ricky Ham Pagawak
Penahanan penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, foto Welly, Rabu (14/9/2022).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pihak swasta Marten Toding tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, pada Rabu (14/9/2022).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Marten akan ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhitung mulai 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Penahanan terhadap Marten ini, menyusul dua tersangka penyuap lainnya yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya dan Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa.

Sedangkan Bupati Ricky Ham Pagawak belum dilakukan penahanan karena hingga kini masih buron dan dilakukan pengejaran oleh tim KPK.

Alex menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat para tersangka. Berawal ketika Simon, Pribadi dan Marten ingin mengerjakan proyek di Kab Mamberamo Tengah. Hingga akhirnya mereka mencoba mendekati Ricky Ham Pagawak sebagai Bupati.

Dimana ketiga tersangka ini, mengiming imingi uang kepada Ricky Ham Pagawak, agar mendapatkan sejumlah proyek.

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," kata Alex

Alex merinci paket pekerjaan proyek yang diberikan Ricky Ham Pagawak kepada tiga tersangka.

baca juga

Tersangka Jusieandra Pribadi mendapatkan 18 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp 217,7 miliar, salah satunya pengerjaan pembangunan asrama mahasiswa Jayapura

Kemudian, tersangka Simon mendapatkan enam paket proyek dengan nilai mencapai Rp 174,4 miliar. Terakhir, tersangka Marten mendapatkan tiga proyek dengan nilai pengerjaan Rp9,4 miliar.

Ketiga tersangka, kata Alex, dalam merealisasikan pemberian uang kepada Ricky Ham Pagawak secara transfer rekening bank dengan menggunakan nama orang kepercayaan.

Dari perhitungan sementara, kata Karyoto, Ricky Ham menerima dari tiga tersangka sebagai fee proyek dalam pengerjaan di Kabupaten mamberamo Tengah mencapai puluhan miliar.

"Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati sekitar Rp 24,5 Miliar," ucap Alex

Lebih dari itu, kata Karyoto, ternyata Ricky Ham diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak lainnya. Hingga kini tim KPK masih terus mendalami.

Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," imbuhnya

Untuk penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan tersangka Simon dan Pribadi selama 20 hari pertama. Mulai 8 September sampai 27 September 2022.

Simon dan Pribadi akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka pemberi suap SP, JPP dan MT sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka penerima suap Ricky Ham, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Bukti Daftar Donatur dalam Kasus Suap Unila

Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Bukti Daftar Donatur dalam Kasus Suap Unila

Lampung | Rabu, 14 September 2022 | 17:32 WIB

Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 9,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jabar | Rabu, 14 September 2022 | 16:29 WIB

KPK Hitung Pengeluaran Uang PT. Amarta Karya Untuk Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

KPK Hitung Pengeluaran Uang PT. Amarta Karya Untuk Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif

News | Rabu, 14 September 2022 | 13:54 WIB

Geledah Tiga Lokasi Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Dokumen Dana Iuran Kuliah Hingga Alat Elektronik

Geledah Tiga Lokasi Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Dokumen Dana Iuran Kuliah Hingga Alat Elektronik

News | Rabu, 14 September 2022 | 12:03 WIB

Selama Menjabat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Uang dari ASN Hingga Pihak Swasta

Selama Menjabat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Uang dari ASN Hingga Pihak Swasta

News | Rabu, 14 September 2022 | 11:15 WIB

Kasus Suap Izin Tambang, KPK Telisik Mardani Maming Terima Uang dari Perusahaan di Bawah Kendalinya

Kasus Suap Izin Tambang, KPK Telisik Mardani Maming Terima Uang dari Perusahaan di Bawah Kendalinya

News | Rabu, 14 September 2022 | 10:11 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×