Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Modus Pelaku Modifikasi Bak Truk

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 14 September 2022 | 20:00 WIB
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Modus Pelaku Modifikasi Bak Truk
Ilustrasi BBM bersubsidi - [Suara.com/B. Rahmat]

Suara.com - Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Sidoarjo telah berhasil dibongkar oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo.

Modus operandi yang dilakoni oleh para pelaku, yaitu modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon agar bisa menampung 5.000 liter bio solar. Hal itu diungkap oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat. Truk berwarna putih dengan terpal biru di atasnya mengisi bio solar berulang kali di SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya truk warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo," ujarnya pada Rabu (14/9/2022).

Petugas lantas bergerak cepat untuk menangkap truk tersebut usai dilakukan penyelidikan. Sopir dan kenek yang mengisi bio solar juga turut ditangkap. Polisi juga membawa barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

"Ternyata benar truk warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraan supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp350.000 yang mereka bagi tiga dengan pemilik armada truk.

"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Tak Bisa Bertemu Anies Cs, Massa PCPMII Jakarta Bubar Jalan usai Rusak Pagar Balai Kota

Kecewa Tak Bisa Bertemu Anies Cs, Massa PCPMII Jakarta Bubar Jalan usai Rusak Pagar Balai Kota

Jakarta | Rabu, 14 September 2022 | 19:49 WIB

Amankah Bila Mitsubishi Xpander Masih Gunakan Pertalite?

Amankah Bila Mitsubishi Xpander Masih Gunakan Pertalite?

Otomotif | Rabu, 14 September 2022 | 19:37 WIB

Nelayan di Simeulue Aceh Dapat Kuota 15 Ton Solar per Hari

Nelayan di Simeulue Aceh Dapat Kuota 15 Ton Solar per Hari

Sumbar | Rabu, 14 September 2022 | 19:37 WIB

BEM Nusantara: Penyesuaian Harga BBM Merupakan Kebijakan yang Perlu Diambil

BEM Nusantara: Penyesuaian Harga BBM Merupakan Kebijakan yang Perlu Diambil

Kalbar | Rabu, 14 September 2022 | 19:35 WIB

BEM Nusantara Sebut BLT Solusi Pemerintah atas Kenaikan Harga BBM

BEM Nusantara Sebut BLT Solusi Pemerintah atas Kenaikan Harga BBM

Riau | Rabu, 14 September 2022 | 19:24 WIB

Terkini

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB