Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Modus Pelaku Modifikasi Bak Truk

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 14 September 2022 | 20:00 WIB
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Modus Pelaku Modifikasi Bak Truk
Ilustrasi BBM bersubsidi - [Suara.com/B. Rahmat]

Suara.com - Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Sidoarjo telah berhasil dibongkar oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo.

Modus operandi yang dilakoni oleh para pelaku, yaitu modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon agar bisa menampung 5.000 liter bio solar. Hal itu diungkap oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat. Truk berwarna putih dengan terpal biru di atasnya mengisi bio solar berulang kali di SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya truk warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo," ujarnya pada Rabu (14/9/2022).

Petugas lantas bergerak cepat untuk menangkap truk tersebut usai dilakukan penyelidikan. Sopir dan kenek yang mengisi bio solar juga turut ditangkap. Polisi juga membawa barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

"Ternyata benar truk warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraan supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp350.000 yang mereka bagi tiga dengan pemilik armada truk.

"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. [ANTARA]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Tak Bisa Bertemu Anies Cs, Massa PCPMII Jakarta Bubar Jalan usai Rusak Pagar Balai Kota

Kecewa Tak Bisa Bertemu Anies Cs, Massa PCPMII Jakarta Bubar Jalan usai Rusak Pagar Balai Kota

Jakarta | Rabu, 14 September 2022 | 19:49 WIB

Amankah Bila Mitsubishi Xpander Masih Gunakan Pertalite?

Amankah Bila Mitsubishi Xpander Masih Gunakan Pertalite?

Otomotif | Rabu, 14 September 2022 | 19:37 WIB

Nelayan di Simeulue Aceh Dapat Kuota 15 Ton Solar per Hari

Nelayan di Simeulue Aceh Dapat Kuota 15 Ton Solar per Hari

Sumbar | Rabu, 14 September 2022 | 19:37 WIB

BEM Nusantara: Penyesuaian Harga BBM Merupakan Kebijakan yang Perlu Diambil

BEM Nusantara: Penyesuaian Harga BBM Merupakan Kebijakan yang Perlu Diambil

Kalbar | Rabu, 14 September 2022 | 19:35 WIB

BEM Nusantara Sebut BLT Solusi Pemerintah atas Kenaikan Harga BBM

BEM Nusantara Sebut BLT Solusi Pemerintah atas Kenaikan Harga BBM

Riau | Rabu, 14 September 2022 | 19:24 WIB

Terkini

Menemukan Cinta di Jalur Pendakian

Menemukan Cinta di Jalur Pendakian

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!

Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:31 WIB

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

×