Menurut Mahfud, adanya tim khusus itu lebih untuk mematangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disetujui oleh DPR RI dan akan segera disahkan menjadi undang-undang.
"Sebenarnya lebih untuk menyongsong UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah disetujui di tingkat I DPR dan sekarang tinggal ketuk palu. Selama ini RUU tersebut masih dibahas di DPR."