Siapa yang Tak Perlu Pendataan Non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id? Ini Kriterianya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 15:35 WIB
Siapa yang Tak Perlu Pendataan Non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id? Ini Kriterianya
Siapa yang Tak Perlu Pendataan Non ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id? Ini Kriterianya - pendataan non ASN 2022, pendataan honorer (pendataan-nonasn.bkn.go.id)

Suara.com - Program Pendataan Non ASN 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih dilakukan sampai 31 Oktober 2022. Namun tidak semua pegawai pemerintahan diwajibkan ikut mendaftar. Siapa yang tak perlu pendataan Non ASN?

Terkait pegawai yang wajib dan tidak untuk ikut Pendataan Non ASN ini diatur dalam dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Sebentar lagi adalah batas akhir pendaftaran Non ASN, yaitu tanggal 30 September 2022. Makanya, bagi pegawai yang termasuk dalam kriteria diharap segera mendaftar di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Namun bagi pegawai pemerintah dengan kriteria di bawah ini, tidak diwajibkan untuk ikut Pendataan Non ASN 2022. Berikut rinciannya:

Kriteria Kelompok Tidak Perlu Pendataan Non ASN 2022

Ada tiga kelompok yang tidak termasuk dalam kategori atau kriteria pendataan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  2. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  3. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Pendataan Non ASN ini ditujukan kepada tenaga honorer tahun 2022 agar manajemen SDM ASN lebih jelas dibaca. Sebab selama ini, ada berbagai istilah status tenaga non ASN, mulai dari tenaga honorer, pegawai dengan perjanjian kerja dan sebagainya.

Makanya diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Nah untuk pegawai yang perlu melakukan pendataan tenaga non ASN adalah mereka yang:

  1. Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN
  2. Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
  3. Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  5. Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Cara Pendaftaran Akun Pendataan Tenaga Non ASN

Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan ketika proses pendaftaran akun, yaitu:

  1. Masuk ke laman link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/  untuk membuat akun baru.
  2. Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.
  3. Pada halaman utama, klik menu ‘buat akun’.
  4. Lalu isi data yang diminta pada menu ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’.
  5. Jika sudah sesuai maka klik ‘Lanjutkan’. Perhatikan data yang ditampilkan, apakah honorer sudah didaftarkan oleh instansi terkait atau belum.
  6. Apabila tenaga Non-ASN sudah didaftarkan maka akan muncul sebuah tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Namun jika data belum didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.
  7. Jika sudah berhasil, silahkan klik ke Langkah 2.
  8. Segera isi data-data yang diminta pada kolom. Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.
  9. Jika semua data sudah terisi dan sudah mengunggah file, maka isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’.
  10. Terakhir, cek ulang data. Jika semua sudah benar, Anda dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’. Jika ingin melakukan perbaikan terhadap data, tekan ‘Kembali’.

Seperti itulah kriteria pegawai pemerintah yang tidak perlu melakukan pendaftaran dan pendataan non ASN 2022.

(Kontributor: Putri Ayu Nanda Sari)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bekerja Tapi Tak Digaji, 333 Tenaga Honorer di Bengkulu hanya Bisa Gigit Jari

Bekerja Tapi Tak Digaji, 333 Tenaga Honorer di Bengkulu hanya Bisa Gigit Jari

Jogja | Selasa, 13 September 2022 | 16:55 WIB

Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Klik Link Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Klik Link Pendataan-nonasn.bkn.go.id

News | Selasa, 13 September 2022 | 11:16 WIB

Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur

Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur

News | Selasa, 13 September 2022 | 11:07 WIB

Terkini

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:34 WIB

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:23 WIB

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:52 WIB

Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus

Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:51 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo Subianto, Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Melek Ketahanan Pangan

Dukung Asta Cita Prabowo Subianto, Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Melek Ketahanan Pangan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:50 WIB

Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia

Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:42 WIB

Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut

Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:40 WIB