Berangkat dari dua pasal tersebut, lanjut Feri, maka presiden yang suda menjabat sebanyak dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali, meski hanya menjadi calon wakil presiden.
Hal itu disebabkan, Pasal 7 tidak bisa dibaca atau ditafsirkan secara sendiri, karena pasa tersebut berkaitan dengan Pasal 8 UUD 1945.
Kaitan yang dimaksud Feri yakni tidak hanya sebatas harafiah atau letterlijk, tapi juga terkait maknanya.
Melanggar norma kepatutan
Selain tidak diperkenankan oleh konstitusi, menurut Feri, seorang presiden yang suda menjabat dua periode juga dinilai tidak elok jika kembali maju sebagai calon wakil presiden.
Hal itu disebabkan, dalam tradisi ketatanegaraan di Indonesia, seorang presiden yang telah menjabat dua kali belum pernah ada yang maju sebagai calon wakil presiden.
Hal itu disebabkan, presiden merupakan puncak dari karier politik seseorang sekaligus simbol dalam bernegara dan pemerintahan.
Jika seorang presiden mencalonkan diri untuk menjadi wakil presiden, maka sama saja ia melakukan demosi atau turun pangkat menjadi orang nomor dua.
"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Baca Juga: Sama Seperti Isu 3 Periode, Jokowi Ogah Gubris usai Disebut Bisa Maju Cawapres: Bukan dari Saya
KPU RI angkat bicara