Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Lewat Samsat dan Secara Online

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 17 September 2022 | 12:45 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Lewat Samsat dan Secara Online
Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, maka Anda harus membayar dendanya terlebih dahulu. 

• Setelah semua selesai, simpanlah bukti pembayaran untuk selanjutnya ditunjukkan saat mengambil STNK. 

• Ambilah STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan dari pajak tahunan. 

2. Cara Bayar pajak motor secara online 

Saat ini Anda dapat membayar pajak kendaraan bermptor Anda secara online tanpa harus mendatngi gerai samsat. Melalui cara ini, para pemilik kendaraan dapat mengakses dan memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Untuk dapat membayarkan pajak secara online, para pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi online terlebih dahulu sebagai proses verifikasi data. Berikut ini cara registrasi online. 

• Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di HP Anda. 

• Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone. 

• Buat kata sandi akun Anda. 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

• Masukkan foto eKTP.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI