Setelah mengetahui syarat membayar pajak, penting bagi pengguna kendaraan mengetahui cara bayar pajak motor. Umumnya, saat tiba waktu membayar pajak pengguna kendaraan akan mendatangi Samsat. Namun saat ini Anda juha dapat membayar pajak secara online.
Betikut ini beberapa cara bayar pajak motor lewat samsat maupun online:
1. Cara bayar pajak motor melalui Samsat
• Datang langsung ke Samsat keliling atau gerai Samsat
• Isilah formulir yang disediakan petugas.
• Sertakan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan ke putugas).
• Motor yang masih proses kredit/cicilan wajib menyertakan sebuah surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan lengkap dengan fotokopi BPKB-nya.
• Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Petugas loket kemudian akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas audah lengkap, maka petugas loket akan memanggil lalu menyerahkan lembar pajak yang harus di bayarkan pengguna.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya
• Bayarka pajak motor sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.