Diumumkan Mabes Polri Seusai Salat Zuhur, Banding Ferdy Sambo Atas Putusan PTDH Ditolak atau Diterima?

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 19 September 2022 | 11:28 WIB
Diumumkan  Mabes Polri Seusai Salat Zuhur, Banding Ferdy Sambo Atas Putusan PTDH Ditolak atau Diterima?
Diumumkan Mabes Polri Seusai Salat Zuhur, Banding Ferdy Sambo Atas Putusan PTDH Ditolak atau Diterima? (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Hasilnya, akan diumumkan siang ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut hal ini sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan perkara etik Ferdy Sambo secepat mungkin.

"Sidang banding digelar hari ini dan Insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur akan juga saya sampaikan kepada teman-teman," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Hasil putusan KKEP Banding nantinya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM nantinya memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

Putusan sidang banding Ferdy Sambo terkait pelanggaran kode etik diumumkan siang ini. (Suara.com/M Yasir)
Putusan sidang banding Ferdy Sambo terkait pelanggaran kode etik diumumkan siang ini. (Suara.com/M Yasir)

"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," ujar Dedi.

Sidang banding ini sendiri sebelumnya dijelaskan Dedi tidak akan dihadiri oleh Ferdy Sambo. Hal ini berdasar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," jelasnya.

Lima Anggota Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

baca juga

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lambatnya Penanganan Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa hingga Keluarga Pasrah

Lambatnya Penanganan Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa hingga Keluarga Pasrah

News | Senin, 19 September 2022 | 11:21 WIB

Hari Ini KKEP Gelar Sidang Banding, Ferdy Sambo Tak Dihadirkan

Hari Ini KKEP Gelar Sidang Banding, Ferdy Sambo Tak Dihadirkan

Dexcon | Senin, 19 September 2022 | 10:37 WIB

Sidang Banding Putusan Pemecatan Tak Akan Dihadiri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Paling Lambat Kamis

Sidang Banding Putusan Pemecatan Tak Akan Dihadiri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Paling Lambat Kamis

News | Senin, 19 September 2022 | 07:43 WIB

Najwa Shihab Cuek, Nikita Mirzani Terus Kasih Kritik: Seret Nama Anies Baswedan, Formula E dan Rakyat Indonesia

Najwa Shihab Cuek, Nikita Mirzani Terus Kasih Kritik: Seret Nama Anies Baswedan, Formula E dan Rakyat Indonesia

Bekaci | Senin, 19 September 2022 | 07:16 WIB

Terkini

Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah

Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru

Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik

Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa

Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II

Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi

Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Sejarah Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Tembus ke Mekkah Dalam 1,5 Jam

Sejarah Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Tembus ke Mekkah Dalam 1,5 Jam

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat

Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi

Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:50 WIB

×