Sidang Banding Putusan Pemecatan Tak Akan Dihadiri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Paling Lambat Kamis

Senin, 19 September 2022 | 07:43 WIB
Sidang Banding Putusan Pemecatan Tak Akan Dihadiri Ferdy Sambo, Hasil Diumumkan Paling Lambat Kamis
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Senin (19/9/2022). Namun, sidang tersebut tidak akan dihadiri eks Kadiv Propam Polri itu atau pendampingnya selaku pemohon.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut hal ini berdasar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dedi menyebut sidang banding ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Pelaksanaannya akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi.

"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa hasil daripada sidang banding ini selambat-lambatnya diumumkan tiga hari setelah diputuskan atau Kamis (22/9/2022) pekan ini.

"Sesuai Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 Ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan," jelasnya.

Lima Anggota Polisi Dipecat

Tangkapan layar - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (kiri) mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tangkapan layar - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (kiri) mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Kapolri Diklaim Cuek dengan Perintah Presiden Jokowi Terhadap Kasus Ferdy Sambo, Irman Hutabarat Murka: Jangan Diam Dong

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI