Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka

Welly Hidayat

Senin, 19 September 2022 | 15:10 WIB
Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
Gubernur Papua Lukas Enembe menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (26/8/2019). [Antara/Desca Lidya Natalia]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara disebut telah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus suap maupun gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka. KPK tentu sudah sesuai SOP menjalankan proses hukum sesuai undang-undang.

"KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,"imbuhnya

Ali menegaskan pihaknya tidak ada sama sekali ada kepentingan lain dalam mengusut kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Sebelumnya, prosedur hukum telah KPK lakukan,"ungkapnya

KPK berharap pihak -pihak yang nantinya akan kembali dipanggil dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe ini dapat bersikap  kooperatif. Salah satunya dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," imbuhnya

Lukas Enembe Sebut Dikriminalisasi

baca juga

Perwakilan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening mengaku kliennya telah dikriminalisasi oleh lembaga antirasuah atas penetapan status tersangka.

Roy Rening mengklaim KPK sama sekali tidak konsisten dalam menyangkakan pasal - pasal terhadap kliennya. Dimana ada sejumlah perubahan dari tahap penyelidikan yang disebut Lukas telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara.

Namun, kata Roy, dalam proses yang terus berjalan adanya perubahan bahwa Lukas Enembe dijerat dengan pasal 5 dan pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua," kata Roy dalam keterangannya Senin (19/9/2022).

"KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur LE (Lukas Enembe) untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua," tambahnya

Sebelumnya, KPK mengaku sudah menetapkan status tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK Temukan Rp Rp 560 miliar Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino di Dua Negara

PPATK Temukan Rp Rp 560 miliar Transaksi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino di Dua Negara

News | Senin, 19 September 2022 | 14:52 WIB

Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

News | Senin, 19 September 2022 | 14:50 WIB

Banyak Pejabat Diperiksa Dugaan Korupsi Pengalokasian Anggaran Pemprov Jatim, Kini Giliran Wabup Pamekasan

Banyak Pejabat Diperiksa Dugaan Korupsi Pengalokasian Anggaran Pemprov Jatim, Kini Giliran Wabup Pamekasan

Jatim | Senin, 19 September 2022 | 14:48 WIB

Kerap Ditanya Tokoh Papua soal Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Itu Bukan Rekayasa Politik

Kerap Ditanya Tokoh Papua soal Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Itu Bukan Rekayasa Politik

News | Senin, 19 September 2022 | 14:41 WIB

Mahfud MD Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rp 1 Miliar, Tetapi Capai Ratusan Miliar

Mahfud MD Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rp 1 Miliar, Tetapi Capai Ratusan Miliar

Sumut | Senin, 19 September 2022 | 14:36 WIB

Istri Mantan Menteri Ferry Mursidan Baldan Lapor Ombudsman

Istri Mantan Menteri Ferry Mursidan Baldan Lapor Ombudsman

Tantrum | Senin, 19 September 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Zakat Bukan Sekadar Ibadah, Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Umat

Zakat Bukan Sekadar Ibadah, Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Umat

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Saya Pernah Merasa Bahagia Saat Checkout Sampai Tagihan Datang, Kamu Juga?

Saya Pernah Merasa Bahagia Saat Checkout Sampai Tagihan Datang, Kamu Juga?

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Suami di Padang Ditangkap, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain dengan Imbalan Makanan

Suami di Padang Ditangkap, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain dengan Imbalan Makanan

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Gubsu Bobby Nasution Resmikan Wings Air Terbang ke Madina, Perkuat Konektivitas

Gubsu Bobby Nasution Resmikan Wings Air Terbang ke Madina, Perkuat Konektivitas

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Semester I 2026, PNM Perluas Pemberdayaan 12,4 Juta Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro

Semester I 2026, PNM Perluas Pemberdayaan 12,4 Juta Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Trump Mau 'Palak' Mahasiswa Asing yang Ingin Kerja di Amerika Rp1,8 Miliar

Trump Mau 'Palak' Mahasiswa Asing yang Ingin Kerja di Amerika Rp1,8 Miliar

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Tak Sekadar Hunian, BTN Hadirkan Pengalaman Baru Lewat Fashion & Lifestyle

Tak Sekadar Hunian, BTN Hadirkan Pengalaman Baru Lewat Fashion & Lifestyle

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:26 WIB

6 Warna Lipstik Terbaik untuk Acara Formal, Bikin Penampilan Makin Elegan

6 Warna Lipstik Terbaik untuk Acara Formal, Bikin Penampilan Makin Elegan

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya

Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Wincos Beberkan Rahasia Kabin Mobil Tetap Dingin di Tengah Cuaca Terik dengan Kaca Film

Wincos Beberkan Rahasia Kabin Mobil Tetap Dingin di Tengah Cuaca Terik dengan Kaca Film

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:15 WIB

×