Bjorka Bisa Saja 'Sambo'

Selasa, 20 September 2022 | 15:18 WIB
Bjorka Bisa Saja 'Sambo'
Ilustrasi Hacker Bjorka. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keputusan ini membuat Sambo kehilangan sejumlah nominal gaji dan tunjangan. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, penetapan gaji anggota polisi ditentukan berdasarkan empat golongan.

Sambo masuk ke Golongan IV berpangkat Inspektur Jenderal, sehingga mendapat gaji Rp3.393.400-Rp5.576.500.

Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Polri TV]
Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Polri TV]

Sambo juga kehilangan sejumlah tunjangan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17 berdasarkan Peraturan Kapolri 13/2015, sehingga mendapat tukin sampai Rp29.085.000.

Dengan demikian, Sambo bisa kehilangan sampai kisaran Rp31.375.500-Rp36.952.000 per bulan akibat terlibat di kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI