3. Ingin undang Vladimir Putin
Ketika konflik antara Rusia dan Ukraina seang memanas, entah bagaimana Gubernur Papua Lukas Enembe terpikir untuk merngundang Presiden Rusia Vladimir Putin ke Papua.
Niat itu disampaikan langsung oleh Lukas ketika dirinya bertemu dengan Duta Besar Rusia untuk Indonesia Lyudmila Vorobyeva di Jakarta pada Maret 2022.
Melalui undangan itu Lukas menyatakan ingin menjajaki rencana pembangunan Bandara Antariksa di Biak, Papua.
4. Sebut tak percaya Undang-Undang
Ketika diundang dalam sebuah acara yang dibawakan presenter Najwa Shihab, Lukas Enembe menyatakan dengan tegas, dirinya tidak percaya dengan undang-undang.
Ia mengatakan hal tersebut dalam konteks masyarakat di Papua. Menurutnya di sana tidak ada undang-undang, melainkan hanya ada satu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Majelis Rakyat Papua (MRP). Oleh rakyat Papua, MRP dianggap sebagai lembaga tertinggi.
"Di Papua undang-undang tertentu, baru satu PP yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP) yang lain semua tidak ada. Ini sudah lebih dari 20 tahun. Jakarta tidak bisa kasih," papar Lukas.
5. Diduga melakukan transaksi perjudian senilai ratusan miliar
Baca Juga: Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar, KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya tranksaksi perjudian yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke sebuah kasino.
Temuan itu diperoleh PPATK setelah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi perjudian bernilai fantastis itu dilakukan secara tunai oleh Lukas Enembe.
6. Harta kekayaannya jadi misteri
Dari temuan PPATK mengenai adanya transaksi Rp560 miliar yang dilakukan Lukas Enembe ke sebuah kasino luar negeri itu membuat harta kekayaannya menjadi sebuah misteri.
Pasalnya, angka tersebut lebih besar dari yang dilaporkan Lukas Enembe ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, yakni sebesar Rp33 miliar.