MUI Setuju KPK Lakukan Sistem Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi

Farah Nabilla

Rabu, 21 September 2022 | 12:21 WIB
MUI Setuju KPK Lakukan Sistem Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. [Tangkapan Layar Youtube MUI]

Suara.com - Rencana KPK menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam kasus korupsi mendapat dukungan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Sistem pembuktian terbalik ini akan diterapkan dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Menurut Anwar Abbas, langkah ini bisa menyelesaikan pengungkapan kasus korupsi.

"Hal ini tentu sangat kami dukung karena cara ini tentu juga akan bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pihak lain yang diduga telah melakukan tindak korupsi," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, langkah penerapan pembuktian terbalik itu bisa menghentikan secara baik dan cepat semua isu yang berseliweran tentang para terduga pelaku tindak pidana korupsi, sehingga stabilitas kehidupan di tengah masyarakat dapat terjaga.

Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menerapkan pembuktian terbalik terhadap salah satu dugaan kasus korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Alex mengatakan KPK akan menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, jika Gubernur Papua itu bisa membuktikan sumber uang yang dia gunakan dalam transaksi keuangan memang berasal dari dana yang secara hukum merupakan hak dia.

Anwar Abbas menilai cara yang digunakan KPK dalam menangani dugaan kasus korupsi itu menarik karena dapat memanggil pihak-pihak terduga korupsi untuk membuktikan harta milik mereka.

"Cara yang ditawarkan KPK ini jelas merupakan sebuah langkah yang menarik, karena KPK telah menempuh cara pembuktian terbalik dalam menyelesaikan
masalah. KPK dapat memanggil pihak-pihak terduga itu untuk membuktikan asal muasal dari kekayaan mereka," kata Anwar.

Apabila kekayaan tersebut memang diperoleh tersangka melalui cara benar dan legal secara hukum, lanjutnya, maka hal tersebut harus dihormati KPK dengan menghentikan penyidikan. Namun, jika harta kekayaan itu diperoleh dengan cara-cara tidak benar, maka tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

baca juga

Terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

Publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat upaya paksa telah dilakukan, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa. Surat pertama dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lukas Enembe Kerap Tuai Kontroversi, Harta Kekayaannya Kini Jadi Misteri

Lukas Enembe Kerap Tuai Kontroversi, Harta Kekayaannya Kini Jadi Misteri

News | Rabu, 21 September 2022 | 12:11 WIB

Berkas Korupsi Helikopter AW-101 Lengkap, KPK Limpahkan Tersangka Irfan Kurnia ke Jaksa

Berkas Korupsi Helikopter AW-101 Lengkap, KPK Limpahkan Tersangka Irfan Kurnia ke Jaksa

Lampung | Rabu, 21 September 2022 | 11:37 WIB

KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Yang Dikirim Jokowi ke DPR

KPK Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Yang Dikirim Jokowi ke DPR

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:34 WIB

Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar, KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura

Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar, KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura

Bandungbarat | Rabu, 21 September 2022 | 10:46 WIB

KPK Kantongi Sosok Penghubung Aliran Duit Gubernur Lukas Enembe Ke Judi Kasino, Diduga Ada Di Singapura

KPK Kantongi Sosok Penghubung Aliran Duit Gubernur Lukas Enembe Ke Judi Kasino, Diduga Ada Di Singapura

News | Rabu, 21 September 2022 | 09:33 WIB

Nyoman Wara, Pria Kelahiran Karangasem, Bali Kandidat Kuat Pimpinan KPK

Nyoman Wara, Pria Kelahiran Karangasem, Bali Kandidat Kuat Pimpinan KPK

Denpasar | Rabu, 21 September 2022 | 03:08 WIB

Mahfud MD Terkait Kasus Lukas Enembe: Hak Rakyat Tak Boleh Dirampas dengan Korupsi Sehingga Banyak yang Miskin

Mahfud MD Terkait Kasus Lukas Enembe: Hak Rakyat Tak Boleh Dirampas dengan Korupsi Sehingga Banyak yang Miskin

Kalbar | Rabu, 21 September 2022 | 09:36 WIB

Terkini

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB