Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 21 September 2022 | 15:55 WIB
Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS
Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.

Saan menilai SE yang memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu rawan untuk diinterpretasi sendiri-sendiri.

"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut karena nanti rawan interpretasi. Bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj gubernur, bupati/wali kota, juga rawan interpretasi di publik," kata Saan dalam rapat Komisi II dan Mendagri, Rabu (21/9/2022).

Selain rawan interpretasi, Saan menilai keberadaan SE itu juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Saan Mustopa. (Suara.com/Novian)
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Saan Mustopa. (Suara.com/Novian)

Karena itu, sebelum mengusulkan mencabut SE, Saan lebih dulu meminta adanya evaluasi dan revisi untuk kemudian diperbarui dengan SE lain.

"Dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada semua," kata Saan.

Bikin Gaduh

Sebelumnya Saan menilai penjelasan terkait SE penting disampaikan Tito di dalam rapat.

"Karena kalau misalnya tidak dijelaskan secara clear, banyak sekali interpretasi yang itu tentu akan merugikan semua," kata Saan.

baca juga

Saan mengatakan jika tidak ada penjelasan detail, surat edaran mendagri tersebut banyak sekali bertentangan dengan berbagai aturan yang ada.

"Hal seperti ini di rapat kita minta Mendagri jelaskan. Dan kalau memang dirasa ini ya surat edaran itu perlu direvisi atau ditarik kembali karena memang menimbulkan banyak hal dan kegaduhan juga," kata Saan.

SE Mendagri

Diketahui, Kemendagri menegaskan, penerbitan SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan untuk pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

Kemendagri meluruskan anggapan bahwa edaran tersebut memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan PNS begitu saja.

Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Picu Kegaduhan, Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Mendagri Soal Penjabat Daerah Bisa Mutasi ASN

Dinilai Picu Kegaduhan, Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Mendagri Soal Penjabat Daerah Bisa Mutasi ASN

News | Rabu, 21 September 2022 | 12:15 WIB

Tok! KPU Dapat Anggaran Rp 15,98 Triliun untuk Tahun 2023

Tok! KPU Dapat Anggaran Rp 15,98 Triliun untuk Tahun 2023

Jabar | Rabu, 21 September 2022 | 04:15 WIB

Mendagri: Pemekaran Daerah Bukan Untuk Bagi-bagi Wilayah

Mendagri: Pemekaran Daerah Bukan Untuk Bagi-bagi Wilayah

News | Minggu, 18 September 2022 | 07:42 WIB

Aksi Hacker Bjorka Bocorkan Data Mendagri Tito Karnavian

Aksi Hacker Bjorka Bocorkan Data Mendagri Tito Karnavian

Sumut | Senin, 12 September 2022 | 15:31 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB