Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS

Rabu, 21 September 2022 | 15:55 WIB
Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS
Berpotensi Disalahgunakan, Komisi II DPR Usulkan Mendagri Cabut SE Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hal seperti ini di rapat kita minta Mendagri jelaskan. Dan kalau memang dirasa ini ya surat edaran itu perlu direvisi atau ditarik kembali karena memang menimbulkan banyak hal dan kegaduhan juga," kata Saan.

SE Mendagri

Diketahui, Kemendagri menegaskan, penerbitan SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan untuk pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

Kemendagri meluruskan anggapan bahwa edaran tersebut memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi maupun memberhentikan PNS begitu saja.

Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara. Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Sehingga dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Poin kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

Baca Juga: Dinilai Picu Kegaduhan, Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Mendagri Soal Penjabat Daerah Bisa Mutasi ASN

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya ini dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI