Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!

Rifan Aditya

Kamis, 22 September 2022 | 09:09 WIB
Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!
Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas! - Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9/2022). Namun keputusan ini menimbulkan kekhawatiran lantaran pasal-pasal karet UU PDP tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Memang perjalanan UU PDP hingga disahkan tidak sebentar. Butuh waktu 2,5 tahun sejak pertama diajukan oleh Presiden pada Januari 2020 lalu.

Namun hasil final RUU PDP yang kemudian disahkan kemarin masih memiliki lubang besar. Beberapa pasal dianggap dapat menimbulkan ketidakadilan, multitafsir hingga over-criminalisation.

Dalam rilis yang diterima Suara.com, (20/9), Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar menyebutkan beberapa pasal karet UU PDP ini.

1. Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Bagian pertama yang menjadi sorotan Wahyudi adalah soal Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Aturan tentang lembaga ini terdapat dalam pasal pasal 58 sampai pasal 60.

Sebagaimana dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate ketika konfrensi pers terkait disahkannya UU PDP di Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2022).

“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” ucap Johnny.

Lembaga ini punya 4 tugas utama yaitu:

baca juga
  1. perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi
  2. pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi
  3. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP
  4. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi

Namun menurut Wahyudi, implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis. Hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya.

Bagaimana tidak? Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi harusnya independen, tegas dan adil dalam penegakan hukum PDP. Apalagi UU PDP berlaku untuk sektor privat dan badan publik (kementerian/lembaga).

Sayangnya, lembaga pengawas PDP justru dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab pula kepada Presiden. Padahal, salah satu mandatnya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP.

Pertanyaan besarnya, kata Wahyudi, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain jika melanggar UU PDP?

2. Frasa melawan hukum multitafsir

Pasal karet UU PDP lainnya terdapat dalam pasal yang mengandung frasa "melawan hukum". Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2), yang pada intinya mengancam pidana terhadap seseorang (individu atau korporasi), yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.

Ketidakjelasan kriteria frasa "melawan hukum" dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya. Kata Wahyudi, pasal ini berisiko disalahgunakan untuk tujuan mengkriminalkan orang lain. Risiko over-criminalisation jelas terlihat.

Menurut Wahyudi, dalam hukum PDP pemrosesan data pribadi, termasuk pengungkapan, sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan(persetujuan/konsen, kewajiban hukum, kewajiban kontrak, kepentingan publik, kepentingan vital, dan kepentingan yang sah), maka dapat dikatakan telah melawan hukum.

3. Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik

Wahyudi merasa ada ketidaksetaraan sanksi terhadap sektor publik dan sektor privat dalam UU PDP.

Bila melakukan pelanggaran, sektor publik hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi (Pasal 57 ayat (2)). Sedangkan sektor privat selain dapat dikenakan sanksi administrasi, juga dapat diancam denda administrasi sampai dengan 2 persen dari total pendapatan tahunan (Pasal 57 ayat (3)), bahkan dapat dikenakan hukuman pidana denda mengacu pada Pasal 67, 68, 69, 70.

Menurut Wahyudi, meski disebutkan UU PDP berlaku mengikat bagi sektor publik dan privat, dalam kapasitas yang sama sebagai pengendali/pemroses data, namun dalam penerapannya, akan lebih bertaji pada korporasi, tumpul terhadap badan publik.

Itulah beberapa pasal karet UU PDP menurut penjelasan Wahyudi Djafar. Sejumlah kasus kriminalisasi dengan melibatkan undang-udang serupa pun telah banyak terjadi di berbagai negara lain. Apakah akan muncul hal yang sama di Indonesia?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP

Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 21:43 WIB

Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar

Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar

News | Rabu, 21 September 2022 | 16:29 WIB

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:39 WIB

UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber

UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber

News | Rabu, 21 September 2022 | 10:26 WIB

Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 09:48 WIB

Terkini

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Health | Minggu, 13 September 2026 | 19:28 WIB

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:13 WIB

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 19:03 WIB

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:55 WIB

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:54 WIB

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:50 WIB

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 18:48 WIB

Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?

Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 18:45 WIB

Cara Merawat Kulit Berjerawat agar Tetap Sehat dan Skin Barrier Terjaga

Cara Merawat Kulit Berjerawat agar Tetap Sehat dan Skin Barrier Terjaga

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:42 WIB

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:37 WIB

×