Sekjen Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat ASN

Bangun Santoso

Jum'at, 23 September 2022 | 15:45 WIB
Sekjen Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat ASN
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. [Antara]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan penjabat kepala daerah boleh memecat dan memutasi aparat sipil negara agar para ASN lebih bekerja secara netral dan profesional.

"Kebijakan ini agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien," kata Suhajar Diantoro saat Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 secara virtual di Pangkalpinang, Jumat (23/9/2022).

Ia mengatakan, bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada tanggal 14 September 2022 yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.

"Pemberian kewenangan kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah ini sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antardaerah dan antarinstansi," ujarnya.

Menurut dia, dengan diterbitkan SE ini, pj., plt., dan pjs. kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Namun, lanjut dia, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, pj., plt., dan pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Itu semua termaktub di dalam ayat (4a) dan (4b) dalam surat edaran ini," katanya.

Ia lantas menerangkan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, kata dia, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

baca juga

"Pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para pj., plt., dan pjs. kepala daerah bahwa mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga tidak memiliki beban politik," katanya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain, Pemerintah Siapkan Hal Ini

Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain, Pemerintah Siapkan Hal Ini

Bandungbarat | Jum'at, 23 September 2022 | 07:38 WIB

Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 06:19 WIB

Bupati Serang: Apkasi Carikan Solusi bagi para Non-ASN, Honorer dan PPPK

Bupati Serang: Apkasi Carikan Solusi bagi para Non-ASN, Honorer dan PPPK

Serang | Kamis, 22 September 2022 | 20:23 WIB

Kenaikan Gaji ASN Tidak Tercantum dalam RAPBN 2023, ASN Kecewa Karena Banyak Kenaikan Harga Bahan Pokok

Kenaikan Gaji ASN Tidak Tercantum dalam RAPBN 2023, ASN Kecewa Karena Banyak Kenaikan Harga Bahan Pokok

Tangsel | Kamis, 22 September 2022 | 18:47 WIB

Wabup Meminta ASN di Malang Tingkatkan Daya Saing Hadapi Tantangan Reformasi Birokrasi

Wabup Meminta ASN di Malang Tingkatkan Daya Saing Hadapi Tantangan Reformasi Birokrasi

Malang | Kamis, 22 September 2022 | 18:28 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain

Pemerintah Siapkan Aturan Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain

Bisnis | Kamis, 22 September 2022 | 17:38 WIB

Massa Nakes Demo di Silang Monas Meminta ke Jokowi Angkat Jadi ASN Tanpa Tes

Massa Nakes Demo di Silang Monas Meminta ke Jokowi Angkat Jadi ASN Tanpa Tes

Bandungbarat | Kamis, 22 September 2022 | 15:41 WIB

Terkini

8 Bedak Tabur yang Aman untuk Kulit Sensitif dan Mudah Ditemukan di Toko Online

8 Bedak Tabur yang Aman untuk Kulit Sensitif dan Mudah Ditemukan di Toko Online

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Prof Theddeus Prasetyono Sebut Gerakan Kritis Mahasiswa Bangun Keberanian Publik Lebih Luas

Prof Theddeus Prasetyono Sebut Gerakan Kritis Mahasiswa Bangun Keberanian Publik Lebih Luas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:54 WIB

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Ingatkan Jangan Jadi Alat Kekuasaan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Cara Melacak HP Hilang dalam Keadaan Mati untuk Android dan iPhone

Cara Melacak HP Hilang dalam Keadaan Mati untuk Android dan iPhone

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Polisi Bunuh Ibu Kandung Alami Gangguan Mental, Kok Masih Dinas di Polda Riau?

Polisi Bunuh Ibu Kandung Alami Gangguan Mental, Kok Masih Dinas di Polda Riau?

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Demo 28 Oktober Dikawal Kendaraan Berat Polisi, Publik: Mau Amankan Aksi atau Perang dengan Rakyat?

Demo 28 Oktober Dikawal Kendaraan Berat Polisi, Publik: Mau Amankan Aksi atau Perang dengan Rakyat?

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?

Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?

Malang | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Kapolri Siapkan Bodycam untuk Personel saat Amankan Aksi Demonstrasi

Kapolri Siapkan Bodycam untuk Personel saat Amankan Aksi Demonstrasi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Menlu Sigapura Datang Mendadak, Mohon Waktu Bertemu Presiden Prabowo

Menlu Sigapura Datang Mendadak, Mohon Waktu Bertemu Presiden Prabowo

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Arti Simbol Warna Hijau Biru Merah di Aksi 28 Oktober Jogja, Saatnya Suporter Bersatu

Arti Simbol Warna Hijau Biru Merah di Aksi 28 Oktober Jogja, Saatnya Suporter Bersatu

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:41 WIB

×