23 Tahun UU Pers: Stagnasi Kebebasan dan Potret Buram Jurnalis Indonesia

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 16:12 WIB
23 Tahun UU Pers: Stagnasi Kebebasan dan Potret Buram Jurnalis Indonesia
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciamis Melawan menggelar aksi solidaritas di Alun-alun Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Suara.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Sasmito Madrim menilai dunia pers masih terbingkai sebagai potret buram di Tanah Air. Padahal, sudah lebih dari dua dekade mempunyai undang-undang yang mengaturnya. Berikut tulisan opini Sasmito yang menjelaskan problematika pers Indonesia kontemporer.

***

Hari ini, Jumat 23 September, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers persis diterbitkan 23 tahun silam. Tapi setelah puluhan tahun berlalu, pers Indonesia belum sepenuhnya bebas atau baru bebas sebagian.

Setidaknya, ini terlihat dari Indeks Kebebasan Pers yang diterbitkan Reporters Without Borders (RSF) 2022 dan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 yang dibuat Dewan Pers.

Berdasarkan riset RSF, peringkat Indonesia melorot ke posisi 117 (skor 49,27) dari tahun sebelumnya di posisi 113 (skor 62,60).

Ini menunjukkan pers di Indonesia pada 2022 semakin jauh dari kebebasan yang dicita-citakan komunitas pers. itu setidaknya bila memakai lima indikator yang digunakan RSF yaitu politik, hukum ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.

Sedangkan menurut hasil survei Dewan Pers, poin IKP 2022 naik tipis 1,86 poin menjadi 77,88 atau cukup bebas.

Indikator yang digunakan Dewan Pers juga tidak jauh berbeda dengan RSF yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim (Tangkapan Layar Zoom)
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim (Tangkapan Layar Zoom)

Skor ini stagnan dalam empat tahun terakhir, dengan kisaran 70-78 persen atau cukup bebas. Ini artinya belum ada perubahan berarti meskipun UU Pers telah 23 tahun berlaku di Indonesia. 

Indikator politik, kita bisa melihat kebebasan pers di Papua dan Papua Barat yang mendapat perlakuan berbeda dari pemerintah. Mulai dari pembatasan jurnalis asing masuk ke wilayah Bumi Cendrawasih, pembatasan akses internet, hingga stigma ke jurnalis-jurnalis asli Papua.

Pembatasan akses internet juga pernah dilakukan pemerintah di wilayah lain, dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan yang tidak jelas pertimbangannya.

Indikator hukum, kita masih melihat sejumlah undang-undang yang mengancam dan telah membawa jurnalis ke jeruji besi. Contoh paling nyata yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan KUHP.

Sedikitnya ada tiga jurnalis yang telah divonis bersalah melanggar Undang-Undang ITE yaitu Muhammad Asrul (berita.news); Diananta P Sumedia (Kumparan/Banjarhits); dan, Mohammad Sadli Saleh. Padahal Dewan Pers telah menyatakan karya mereka sebagai produk jurnalistik.

Indikator ekonomi, dua pukulan telak yakni disrupsi digital dan pandemi Covid-19 telah mengantarkan perusahaan-perusahaan media di posisi sulit dengan pendapatan yang terus menurun. Jumlah pembaca yang meningkat ternyata tidak berbanding lurus dengan pendapatan media.

Situasi tersebut mengakibatkan kesejahteraan jurnalis juga semakin terancam dan jauh dari sejahtera. Kondisi yang semakin miris, karena jauh sebelum pandemi Covid-19, masih banyak jurnalis di berbagai daerah yang belum mendapat upah layak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AJI dan Google News Gelar Trusted Media Summit di Bali, 150 Media Hadir Membahas Tantangan Era Digital

AJI dan Google News Gelar Trusted Media Summit di Bali, 150 Media Hadir Membahas Tantangan Era Digital

Batam | Rabu, 21 September 2022 | 11:55 WIB

Jurnalis Mudah Didoxing Gegara Kebocoran Data Pribadi: Alamat Rumah hingga Keluarga Bisa Diteror

Jurnalis Mudah Didoxing Gegara Kebocoran Data Pribadi: Alamat Rumah hingga Keluarga Bisa Diteror

News | Jum'at, 09 September 2022 | 18:01 WIB

Tim Universal HAM Menggugat UU Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi

Tim Universal HAM Menggugat UU Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi

News | Kamis, 08 September 2022 | 07:24 WIB

Sekretariat LPM Dinamika UINSU Dirusak OTK, Begini Kondisinya

Sekretariat LPM Dinamika UINSU Dirusak OTK, Begini Kondisinya

Sumut | Kamis, 08 September 2022 | 00:49 WIB

MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers

MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers

Lampung | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:10 WIB

MK Tolak Uji Materi Tentang UU Pers, Dewan Pers : Kami Terima Kasih

MK Tolak Uji Materi Tentang UU Pers, Dewan Pers : Kami Terima Kasih

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB