Tim Universal HAM Menggugat UU Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi

Siswanto | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 07:24 WIB
Tim Universal HAM Menggugat UU Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi hukum (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)

Suara.com - Tim Universal Hak Asasi Manusia mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konsitusi soal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Rabu (7/9/2022).

Tim Universal HAM terdiri dari Busyro Muqoddas, Marzuki Darusman, dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.

Tim Universal HAM menggugat Pasal 5 yang dinilai membatasi perlindungan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 melindungi HAM tanpa memandang status kewarganegaraan.

"Namun Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM membatasi perlindungan HAM dalam UUD 1945 itu. Peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM hanya dapat dilakukan jika pelakunya adalah: oleh warga negara Indonesia," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam siaran pers.

Sekalipun kejahatan HAM terjadi di luar teritorial Indonesia, kata Sasmito, pengadilan dapat dibentuk sepanjang pelakunya adalah warga negara Indonesia.

Sasmito menyebut Pasal 5 melanggar UUD 1945 sekaligus membatasi peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia dan penegakkan hukum yang adil.

Dalam hal ini, Sasmito menyinggung soal Junta Militer Myanmar yang telah mengeksekusi 4 aktivis pro-demokrasi. Dia menyebut sejak Junta berkuasa melalui kudeta pada Februari 2021 telah terjadi pembunuhan terhadap 2 ribu orang, 15 ribu orang ditahan atau hilang, 1,2 Juta orang mengungsi, dan menurut PBB lebih dari 14 juta orang membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Menurut Sasmito, pembatasan dalam Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 itu membuat hak korban pelanggaran HAM di Myanmar terabaikan. Sebagai negara yang tidak menanda-tangani Statuta Roma, Myanmar tidak dapat diadili mapun menjadi negara pihak pada International Criminal Court mapun International Court of Justice di Denhaag-Belanda.

Dalam gugatannya, Tim Universal HAM meminta agar MK menghapus frasa "oleh warga Indonesia" dalam pasal tersebut. Kata Sasmito, peran Indonesia dalam perlindungan HAM universal dapat dilakukan jika frasa "oleh warga negara Indonesia" dihapus Mahkamah Konstitusi.

"Itu sebabnya para pemohon mengajukan dihapuskannya frasa itu di MK agar HAM warga Myanmar terlindungi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum

Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Februari 2026 | 17:39 WIB

Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan

Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:29 WIB

Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 19:45 WIB

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

News | Senin, 03 November 2025 | 22:56 WIB

HUT AJI ke-31: Jurnalis Dihadapkan Represi, PHK, Hingga Ancaman AI

HUT AJI ke-31: Jurnalis Dihadapkan Represi, PHK, Hingga Ancaman AI

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 18:14 WIB

Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik

Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:05 WIB

PP Muhammadiyah Bicara soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Kita Hargai, Asal...

PP Muhammadiyah Bicara soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Kita Hargai, Asal...

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:24 WIB

Bekali Dosen dengan Pelatihan AI, SCU Perkuat Literasi Digital dan Riset di Era Kecerdasan Buatan

Bekali Dosen dengan Pelatihan AI, SCU Perkuat Literasi Digital dan Riset di Era Kecerdasan Buatan

Your Say | Kamis, 15 Mei 2025 | 15:32 WIB

Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 21:34 WIB

AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia

AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia

News | Selasa, 03 September 2024 | 05:57 WIB

Terkini

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:31 WIB

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:28 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:20 WIB

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB