Jokowi Bentuk Tim PPHAM, TII: Pemerintah Enggan Beri Keadilan Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu

Jum'at, 23 September 2022 | 18:45 WIB
Jokowi Bentuk Tim PPHAM, TII: Pemerintah Enggan Beri Keadilan Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu
Jokowi Bentuk Tim PPHAM, TII: Pemerintah Enggan Beri Keadilan Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu. [Dok.Antara]

Suara.com - Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez melihat masih ada berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang harus diselesaikan melalui pengadilan khusus HAM sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Namun, ia menyinggung pemerintah yang enggan menyelesaikannya melalui jalur hukum.

Itu dibuktikan dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM.

"Meskipun pembentukan tim khusus tersebut tidak menggantikan posisi pengadilan khusus HAM, namun ini menunjukkan bahwa pemerintah enggan untuk menempuh jalur hukum untuk memberikan keadilan bagi para korban," kata Hemi dalam diskusi The Indonesian Forum (TIF) Seri 90, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menilai kalau pemerintah sedang berpura-pura dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu demi politik.

Ia masih ingat kalau Jokowi sudah lama menyampaikan Nawacitanya, namun menjadi sebuah keanehan jika kasus pelanggaran HAM berat tersebut tidak kunjung diselesaikan secara serius.

Terkait dengan pembentukan tim khusus non-yudisial tersebut, Halili menegaskan bahwa pengungkapan kebenaran tidak mungkin diselesaikan dalam waktu empat bulan ke depan.

"Agenda terbesar republik ini adalah memastikan mekanisme demokrasi bisa memenuhi aspek substantif dari HAM. Kita merayakan demokrasi tanpa penghormatan dan perlindungan HAM, maka sama seperti kita bangga memakan bungkus daripada isinya," jelas Halili.

Warga melintas diantara poster para aktivis yang hilang yang tertempel di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Warga melintas diantara poster para aktivis yang hilang yang tertempel di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Kemudian, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).

Kemudian, Beka juga menjelaskan bahwa keberadaan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tidak menghilangkan mekanisme penyelesaian Yudisial yang ada di UU Pengadilan HAM.

Baca Juga: Kritik AHY ke Jokowi Diklaim Tak Berbasis Data, Analis: Berlandaskan Tidak Suka dan Memantik Konflik Demi Pilpres 2024

"Kami melihat bahwa Keputusan Presiden tersebut berfungsi sebagai "jembatan" untuk pembentukan regulasi hukum terkait komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang sedang disusun oleh pemerintah. Lalu, posisi Komnas HAM tetap jelas untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur pengadilan khusus HAM," jelas Beka.

Keppres 17/2022

Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007, Makarim Wibisono.

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang pada Pasal 7 Keppres 17/2022. Adapun wakil ketua untuk tim pelaksana Tim PPHAM ialah Ifdhal Kasim.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan dua jalan tol pada Selasa (20/9/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (YouTube Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Suparman Marzuki didapuk menjadi sekretaris Tim Pelaksana PPHAM. Tim Pelaksana PPHAM juga diisi oleh anggota yang terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Kornamddin Hidayat dan Rahayu.

Tugas-tugas mereka dijelaskan pada Pasal 9. Terdapat empat tugas yang harus dilakukan oleh Tim Pelaksana PPHAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Kata Sekjen PDIP soal Jokowi Disebut Endorse Prabowo

Kata Sekjen PDIP soal Jokowi Disebut Endorse Prabowo

Video
Kamis, 22 September 2022 | 20:53 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI