Sebut Komnas HAM Bisu, KASUM: Keppres Jokowi soal Tim PPHAM Sarana Cuci Dosa Pelanggar HAM Berat Masa Lalu

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 23 September 2022 | 17:41 WIB
Sebut Komnas HAM Bisu, KASUM: Keppres Jokowi soal Tim PPHAM Sarana Cuci Dosa Pelanggar HAM Berat Masa Lalu
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat menggelar aksi di depan Kantor Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir atau KASUM beserta keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu meyakini kalau keppres itu hanya menjadi sarana cuci dosa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

KASUM berpendapat kalau Keppres 17/2022 itu bermasalah lantaran secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku kasus pelanggaran HAM berat.

"KASUM bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu, yakni Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa Pelaku Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," kata Kasum melaluiu pernyataan persnya yang dikutip Suara.com, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, Kasum melihat komposisi tim pelaksana Tim PPHAM diisi oleh orang yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Nama yang dimaksud ialah As'ad Said Ali sebagai anggota tim 

"Padahal, nama As'ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir," ujarnya.

Dalam persidangan, Indra Setiawan selaku Direktur PT Garuda Indonesia saat kasus pembunuhan Munir menjelaskan kalau dirinya membuatkan surat penugasan karena Pollycarpus mendatanginya di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta pada Juni atau Juli 2004.

Menurut Indra, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken oleh Wakil Kepala BIN saat itu As'ad Said Ali.

"Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan," tuturnya.

Menurut Kasum, penunjukkan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak hanya bertententangan dengan standar dan mekanisme HAM juga menyerang akal dan menyakiti serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.

baca juga

Langkah Jokowi dengan membuat Keppres 17/2022 itu hanya menguatkan posisi bahwa pemerintah memang tidak memiliki kemauan politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.

Pada sisi lain, KASUM juga mempertanyakan sikap Komnas HAM yang hanya diam terhadap keputusan Jokowi ini.

"Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, KASUM menyampaikan empat poin desakan kepada Jokowi. Desakan yang dimaksud yakni:

  1. Membatalkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban;
  2. Presiden RI memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;
  3. Presiden RI memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir serta memastikan Tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut;
  4. Mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah presiden yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Kepres dan kembali menempuh jalur judicial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Akan Luaskan Layanan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM, Ini Tujuannya

Komnas HAM Akan Luaskan Layanan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM, Ini Tujuannya

News | Kamis, 22 September 2022 | 19:14 WIB

Komnas HAM Sebut Keppres PPHAM Non Yudisial Tak Bisa Gantikan Mekanisme Yudisial

Komnas HAM Sebut Keppres PPHAM Non Yudisial Tak Bisa Gantikan Mekanisme Yudisial

News | Kamis, 22 September 2022 | 18:55 WIB

Tutup Asa Keluarga Korban Pelanggaran HAM Cari Keadilan, KontraS Sebut Keppres PPHAM Bentuk Siasat Sesat Negara

Tutup Asa Keluarga Korban Pelanggaran HAM Cari Keadilan, KontraS Sebut Keppres PPHAM Bentuk Siasat Sesat Negara

News | Kamis, 22 September 2022 | 13:37 WIB

Pelanggaran HAM Berat Paniai Hanya 1 Terdakwa, KontraS: Jaksa Jangan Terkesan Lindungi Pelaku!

Pelanggaran HAM Berat Paniai Hanya 1 Terdakwa, KontraS: Jaksa Jangan Terkesan Lindungi Pelaku!

News | Kamis, 22 September 2022 | 13:26 WIB

Terkini

Jejak Kontroversi Willie Salim: dari Rendang Hilang, Giveaway Settingan hingga Viral di Bundaran HI

Jejak Kontroversi Willie Salim: dari Rendang Hilang, Giveaway Settingan hingga Viral di Bundaran HI

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 16:05 WIB

Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap

Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:00 WIB

Kiky Saputri Ngenyek Rakyat Jelata dari Jet Pribadi Viral Lagi, Windah Basudara Serukan Rumbling

Kiky Saputri Ngenyek Rakyat Jelata dari Jet Pribadi Viral Lagi, Windah Basudara Serukan Rumbling

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 16:00 WIB

Tak Semua Pasien Kanker Payudara Harus Jalani Mastektomi, Ada Pilihan Operasi Lain

Tak Semua Pasien Kanker Payudara Harus Jalani Mastektomi, Ada Pilihan Operasi Lain

Health | Minggu, 01 November 2026 | 15:57 WIB

Lautan Manusia Padati Monas, Dubes Palestina Terharu: Dukungan Rakyat Indonesia Sangat Luar Biasa!

Lautan Manusia Padati Monas, Dubes Palestina Terharu: Dukungan Rakyat Indonesia Sangat Luar Biasa!

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:55 WIB

Liabilitas PANI Susut Rp2 Triliun di Kuartal III-2026, Laba Bersih Naik 145 Persen

Liabilitas PANI Susut Rp2 Triliun di Kuartal III-2026, Laba Bersih Naik 145 Persen

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 15:45 WIB

Legislator Sebut Andrea Bocelli Bantu Perluas Promosi Budaya Indonesia

Legislator Sebut Andrea Bocelli Bantu Perluas Promosi Budaya Indonesia

Jawa Tengah | Minggu, 01 November 2026 | 15:38 WIB

WALHI Desak Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Jangan Hanya Jerat Peladang

WALHI Desak Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Jangan Hanya Jerat Peladang

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:36 WIB

Arti Mimpi Kehujanan Basah Kuyup: Pertanda Baik atau Peringatan?

Arti Mimpi Kehujanan Basah Kuyup: Pertanda Baik atau Peringatan?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 15:35 WIB

Suho EXO dan Park Hee Soon Jadi Ayah-Anak di Film Aksi A Father's Secret

Suho EXO dan Park Hee Soon Jadi Ayah-Anak di Film Aksi A Father's Secret

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 15:30 WIB

×