Kasum Ungkap Ada Terduga yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Anggota Tim PPHAM Bentukan Jokowi

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 23 September 2022 | 18:12 WIB
Kasum Ungkap Ada Terduga yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Anggota Tim PPHAM Bentukan Jokowi
Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/9/2022). [ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Ief/wsj]

Suara.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM.

Salah satu alasannya, Kasum menemukan ada satu orang yang diduga terlibat pada kasus pembunuhan aktivis Munir menjadi anggota Tim Pelaksana Tim PPHAM.

Orang yang dimaksud ialah As'ad Said Ali. Salah satu anggota Kasum Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, nama As'ad sempat muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir.

Dalam persidangan Direktur PT Garuda Indonesia Indra Setiawan pada kasus pembunuhan Munir, ia menjelaskan dirinya membuatkan surat penugasan karena Pollycarpus mendatanginya di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta pada Juni atau Juli 2004. Dalam pertemuan tersebut, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken Wakil Kepala BIN saat itu As'ad Said Ali.

"Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan," kata Andi dalam pernyataan persnya, Jumat (23/9/2022).

Kasum beserta keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu meyakini, kalau keppres itu hanya menjadi sarana cuci dosa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kasum berpendapat kalau Keppres 17/2022 itu bermasalah lantaran secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku Pelanggaran HAM berat.

"KASUM bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu, yakni Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa Pelaku Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasum menyampaikan empat poin desakan kepada Jokowi. Desakan yang dimaksud yakni:

baca juga
  1. Membatalkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban;
  2. Presiden RI memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;
  3. Presiden RI memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir serta memastikan Tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut;
  4. Mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah presiden yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Kepres dan kembali menempuh jalur judicial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri.

Keppres 17/2022

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007, Makarim Wibisono.

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang pada Pasal 7 Keppres 17/2022. Adapun wakil ketua untuk tim pelaksana Tim PPHAM ialah Ifdhal Kasim.

Sementara itu, Suparman Marzuki didapuk menjadi sekretaris Tim Pelaksana PPHAM. Tim Pelaksana PPHAM juga diisi oleh anggota yang terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rahayu.

Tugas-tugas mereka dijelaskan pada Pasal 9. Terdapat empat tugas yang harus dilakukan oleh Tim Pelaksana PPHAM.

"Melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian salah satu tugas yang tertuang dalam Keppres 17/2022 yang dikutip Suara.com, Rabu (21/9/2022).

Kemudian tugas selanjutnya yakni mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atam keluarganya, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.

Pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM yang berat masa lalu dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban dan dampak yang ditimbulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Komnas HAM Bisu, KASUM: Keppres Jokowi soal Tim PPHAM Sarana Cuci Dosa Pelanggar HAM Berat Masa Lalu

Sebut Komnas HAM Bisu, KASUM: Keppres Jokowi soal Tim PPHAM Sarana Cuci Dosa Pelanggar HAM Berat Masa Lalu

News | Jum'at, 23 September 2022 | 17:41 WIB

Tutup Asa Keluarga Korban Pelanggaran HAM Cari Keadilan, KontraS Sebut Keppres PPHAM Bentuk Siasat Sesat Negara

Tutup Asa Keluarga Korban Pelanggaran HAM Cari Keadilan, KontraS Sebut Keppres PPHAM Bentuk Siasat Sesat Negara

News | Kamis, 22 September 2022 | 13:37 WIB

Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

News | Kamis, 22 September 2022 | 10:45 WIB

Terkini

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:31 WIB

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:26 WIB

Purbaya Klaim APBN Masih Aman Meski Harga Minyak Dunia Lebihi 100 Dolar AS per Barel

Purbaya Klaim APBN Masih Aman Meski Harga Minyak Dunia Lebihi 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 15:23 WIB

Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan

Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:20 WIB

SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:19 WIB

9 Moisturizer Terbaik untuk Mengatasi Warna Kulit Tidak Merata Usia 30-an

9 Moisturizer Terbaik untuk Mengatasi Warna Kulit Tidak Merata Usia 30-an

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 15:15 WIB

Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank

Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:11 WIB

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:04 WIB

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:50 WIB

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:49 WIB

×