Viral Kritik Pelanggan Terhadap PT Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi?

Rifan Aditya

Senin, 26 September 2022 | 13:28 WIB
Viral Kritik Pelanggan Terhadap PT Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi?
Ilustrasi surat, somasi - apa Itu somasi (Unsplash)

Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, akun Twitter @Gandhoyy membagikan sebuah tulisan yang berisi kritik terhadap kandungan gula minuman Es Teh Indonesia. Menanggapi hal tersebut, PT Es Teh Indonesia Makmur melayangkan somasi kepada pelanggan yang mengkritik produk minumannya itu. Apa itu somasi?

Pihak Es Teh Indonesia menilai bahwa protes yang disampaikan pelanggan lewat akun Twitter @Gandhoyy tidak pantas. Perusahaan juga merasa bahwa akun tersebut yang mengatakan produk minuman mereka seperti gula seberat 3 kilogram dapat menyebabkan pemberian informasi keliru kepada publik.

Tindakan somasi Es Teh Indonesia sontak memicu banyak komentar netizen, dan banyak orang jadi penasaran mengenai apa itu somasi.

Apa itu Somasi?

Somasi merupakan suatu peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam Yurisprudensi, istilah somasi ini biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.

Aturan mengenai somasi ini telah diatur di dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa:

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan".

Apa Fungsi Somasi

Aturan somasi dibuat dengan tujuan utama supaya debitur tetap berprestasi. Ini juga sebagai tanda bahwa ada pemberian kesempatan pada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan sebuah sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.

Apa Saja Bentuk Somasi? 

Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, namun yang paling umum adalah sebagai berikut:

  • Surat perintah (exploit) adalah perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur. Kesimpulannya, exploit adalah jenis salinan dari surat peringatan.
  • Akta sejenisnya, adalah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  • Perikatan sendiri, perikatan ini biasanya terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian. 

Bagaimana, sekarang sudah lebih paham mengenai apa itu somasi, bukan? 

Sebagai tambahan informasi, di dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Di dalam Pasal 118 HIR disebutkan, bahwa aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakili kepada kuasa hukum. Itu artinya, dapat disimpulkan bahwa perwakilan di dalam somasi bukan merupakan suatu keharusan.

Namun karena perusahaan adalah suatu badan hukum, maka tidak dapat bergerak atas dirinya sendiri. Dan dalam hal ini, kewenangan untuk bertindak atasnya dilimpahkan kepada Dewan Direksi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Somasi Esteh Indonesia, Kenali Asupan Gula Ideal Agar Tubuh Bebas Penyakit

Heboh Somasi Esteh Indonesia, Kenali Asupan Gula Ideal Agar Tubuh Bebas Penyakit

Health | Senin, 26 September 2022 | 11:46 WIB

Sejarah Esteh Indonesia, Berapa Harga Franchise Perusahaan 'BUMN' Ini?

Sejarah Esteh Indonesia, Berapa Harga Franchise Perusahaan 'BUMN' Ini?

Lifestyle | Senin, 26 September 2022 | 11:32 WIB

Apa Itu Somasi dan Bagaimana Penggunaannya dalam Hukum?

Apa Itu Somasi dan Bagaimana Penggunaannya dalam Hukum?

Lifestyle | Senin, 26 September 2022 | 11:05 WIB

Fakta-Fakta Kasus Es Teh Indonesia yang Berujung Somasi

Fakta-Fakta Kasus Es Teh Indonesia yang Berujung Somasi

Your Say | Senin, 26 September 2022 | 07:38 WIB

Esteh Indonesia Somasi Pelanggan, Isi Suratnya Malah Balik Dikritik Warganet

Esteh Indonesia Somasi Pelanggan, Isi Suratnya Malah Balik Dikritik Warganet

Lifestyle | Minggu, 25 September 2022 | 16:29 WIB

Viral Kasus Minuman Manis Es Teh Indonesia, Berapa Anjuran Konsumsi Gula Harian?

Viral Kasus Minuman Manis Es Teh Indonesia, Berapa Anjuran Konsumsi Gula Harian?

Lifestyle | Minggu, 25 September 2022 | 16:31 WIB

Terkini

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB