Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya

Aulia Hafisa

Selasa, 27 September 2022 | 10:51 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya
Alumni Program Kartu Prakerja - Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 [ANTARA/Prisca Triferna]

Suara.com - Kartu prakerja gelombang 46 akan segera dibuka. Program semi bansos untuk peningkatan skill pekerja ini sudah memasuki gelombang 46. Lantas bagaimana cara daftar kartu prakerja gelombang 46?

Program ini memberikan pesertanya yang lolos insentif sebesar Rp 2,4 juta rupiah dengan rincian Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei sebesar Rp 140 ribu. Pada tahun 2022, pemerintah menargetkan ada 4,5 juta pendaftar kartu prakerja yang lolos menjadi pesera dengan total anggaran Rp 11 triliun.

Bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai peserta kartu prakerja gelombang 46?

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

  1. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap
  2. Kunjungi www.prakerja.go.id, pilih menu daftar
  3. Isi email aktif dan kata sandi di kolom yang tersedia
  4. Cek pesan masuk email
  5. Lakukan verifikasi pendaftaran
  6. Kembali ke laman www.prakerja.go.id
  7. Isi data diri sesuai KK dan KTP
  8. Lakukan selfie dengan foto KTP di HP Anda
  9. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  10. Setelah selesai tes online, klik 'Gabung' pada Kartu Prakerja Gelombang 46 yang dibuka.
  11. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 18 tahun ke atas. 
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang sedang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan juga kecil. 
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD. 
  5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi peserta Penerima Kartu Prakerja

Demikian informasi seputar cara daftar kartu prakerja gelombang 46 lengkap dengan syarat pendaftarannya. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Ini Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp 2,4 Juta

Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Ini Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp 2,4 Juta

News | Selasa, 27 September 2022 | 10:01 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 4 Bergulir, Berikut 7 Tahapan Pendaftarannya!

Kartu Prakerja Gelombang 4 Bergulir, Berikut 7 Tahapan Pendaftarannya!

Bandung | Senin, 26 September 2022 | 16:58 WIB

Cara Mudah Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Bukalapak, Tokopedia, Kariermu, Pintaria, Pijar Mahir|Fitri Al Baasitu

Cara Mudah Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Bukalapak, Tokopedia, Kariermu, Pintaria, Pijar Mahir|Fitri Al Baasitu

Bisnis | Senin, 26 September 2022 | 11:27 WIB

Terkini

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB