KPK Panggil eks Gubernur Zumi Zola Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Welly Hidayat

Selasa, 27 September 2022 | 11:48 WIB
KPK Panggil eks Gubernur Zumi Zola Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Kontroversi Zumi Zola (Instagram/@gmpzo)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan GUbernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan korupsi pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Zumi Zola akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk pengembangan perkara kasus ini. Kekinian Zumi diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai narapidana korupsi dalam kasus suap ketok palu ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi.

"Kami periksa Zumi Zola dalam kapasitas saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui, apakah Zumi sudah hadir dalam pemeriksaan penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali pun juga belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah untuk memeriksa Zumi.

Dalam pengembangan perkata ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang kembali ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi kasus ini.

"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti  oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan,"

Ali memastikan lembaganya akan terus menyampaikan perkembangan perkara kasus ini.Dimana, kata Ali, sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.  

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan." imbuhnya

baca juga

Dalam kasus ini sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka maupun pihak - pihak yang sudah masuk ke tahap persidangan.

Terbaru KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama Paut Syakirin.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.

Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Saat ini, KPK juga masih melakukan penyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 masing-masing Fakhrurozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berantas Mafia, Mahfud MD Putar Otak Cari Formula Reformasi Hukum Peradilan

Berantas Mafia, Mahfud MD Putar Otak Cari Formula Reformasi Hukum Peradilan

News | Selasa, 27 September 2022 | 11:45 WIB

Tuntutan 8 Tahun Jadi 4 Tahun, Zumi Zola Bebas dari Penjara karena Berkelakuan Baik

Tuntutan 8 Tahun Jadi 4 Tahun, Zumi Zola Bebas dari Penjara karena Berkelakuan Baik

Batam | Sabtu, 10 September 2022 | 07:00 WIB

Harta Kekayaan Zumi Zola dan Ratu Atut, Dua Eks Gubernur Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

Harta Kekayaan Zumi Zola dan Ratu Atut, Dua Eks Gubernur Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 15:54 WIB

Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola

Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola

Kalbar | Rabu, 07 September 2022 | 14:30 WIB

Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola

Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola

Lampung | Rabu, 07 September 2022 | 13:25 WIB

Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:38 WIB

Terkini

Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 22:04 WIB

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

News | Senin, 07 September 2026 | 21:58 WIB

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 21:56 WIB

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:54 WIB

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:53 WIB

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 21:47 WIB

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:45 WIB

Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bulan Dana Pensiun 2026, DPLK bank bjb Dorong Masyarakat Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:43 WIB

Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!

Cashback Belanja di Courtside Tiap Hari Rabu dari BRI, Main Padel Makin Pede!

Bri | Senin, 07 September 2026 | 21:42 WIB

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

News | Senin, 07 September 2026 | 21:39 WIB

×