Drama Sambogate: 16 Anggota Polri Disidang Etik, Masih Ada 19 Polisi Ngantre

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 27 September 2022 | 14:01 WIB
Drama Sambogate: 16 Anggota Polri Disidang Etik, Masih Ada 19 Polisi Ngantre
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir dan mengungkap banyak fakta bak bola panas. Tak terkecuali mengungkap keterlibatan puluhan polisi yang diduga melanggar etik terkait penanganan kasus tersebut.

Hingga Selasa (27/9/2022), sudah ada 16 anggota Polri yang menjalani sidang etik kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Kasus "Sambogate" tersebut setidaknya telah menyeret 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 anggota polisi telah menjalani sidang etik, di mana 15 di antaranya divonis bersalah dengan bergaam sanksi, sedangkan satunya masih menjalani proses sidang.

"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus. Satu sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Seorang anggota polisi terduga pelanggar yang masih menjalani sidang etik adalah Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB hari ini di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Sementara itu, masih ada 19 anggota polisi lainnya masih mengantre untuk menjalani sidang etik. Tiga di antaranya adalah tersangka obstruction of justice, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Dedi menjelaskan bahwa jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof. Selain itu, semua jadwal juga diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.

"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," terang Dedi.

baca juga

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8/2022) untuk pelanggar Ferdy Sambo. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam.

Hasilnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding, namun bandingnya resmi ditolak pada Senin (19/9/2022). Sambo pun resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Kemudian pada Kamis (1/9/2022), dilakukan sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia mendapat sanksi PTDH dan mengajukan banding.

Lalu sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri dilakukan pada Jumat (2/9/2022). Ia mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Sidang etik selanjutnya digelar Selasa (6/9/2022) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Seperti rekan-rekannya, ia diberi sanksi PTDH.

Selanjutnya, Kamis (8/9/2022) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi. Sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Kemudian, sidang etik Jumat (9/9/2022) atas nama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia hanya dijatuhi sanksi meminta maaf.

Pelaksanaan sidang etik berikutnya Jumat (10/9/2022) untuk terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung hingga Sabtu (11/9/2022) dengan dengan putusan PTDH, pemohon mengajukan banding.

Selanjutnya, selama satu pekan sidang etik dilaksanakan untuk terduga pelanggar kategori ringan, yakni Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sidang dilaksanakan Senin (12/9/2022), pelanggar dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sidang etik Selasa (13/9/2022) untuk pelanggar Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Rabu (14/9/2022), sidang etik Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Ia dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Lalu hari Kamis (15/9/2022) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda Senin (26/9/2022). Keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Sidang etik berlanjut pada Senin (19/9/2022) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Ia dijatuhkan sanksi demosi selamas atu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Selasa (20/9/2022) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.

Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9/2022) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Ia juga ikut dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. 

Terakhir pada Kamis (22/9/2022) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri. Ia dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan? Anak Anggota DPR Kena Demosi 3 Tahun Terkait Kasus "Sambogate"

Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan? Anak Anggota DPR Kena Demosi 3 Tahun Terkait Kasus "Sambogate"

News | Selasa, 27 September 2022 | 13:38 WIB

Pendeta Gilbert Lumoindong Bongkar Isu Pernikahan Ferdy Sambo dan si Polwan Cantik yang Diungkap Pengacara Brigadir J

Pendeta Gilbert Lumoindong Bongkar Isu Pernikahan Ferdy Sambo dan si Polwan Cantik yang Diungkap Pengacara Brigadir J

Tasikmalaya | Selasa, 27 September 2022 | 13:33 WIB

Tercela Gegara Tak Becus Tangani Kasus Sambo, Ini Hukuman buat Ipda Daiva Gunawan

Tercela Gegara Tak Becus Tangani Kasus Sambo, Ini Hukuman buat Ipda Daiva Gunawan

Dexcon | Selasa, 27 September 2022 | 13:19 WIB

4 Fakta Terkait Pesawat Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J

4 Fakta Terkait Pesawat Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J

Tasikmalaya | Selasa, 27 September 2022 | 13:03 WIB

Momen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J Akrab Main Bola Bareng, Warganet: Sebelum Tragedi

Momen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J Akrab Main Bola Bareng, Warganet: Sebelum Tragedi

Video | Selasa, 27 September 2022 | 12:15 WIB

Diduga Halangi Penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan Segera Disidang Kode Etik Pekan Ini

Diduga Halangi Penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan Segera Disidang Kode Etik Pekan Ini

Batam | Selasa, 27 September 2022 | 12:19 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×