Kolonel Untung kemudiam ditangkap dan diadili lewat sidang Mahmilub kilat. Pada persidangan Mahkamah Militer tersebut, Letkol Untung Syamsuri terbukti bersalah atas kasus penculikan dan pembunuhan para Jenderal dalam peristiwa G30S/PKI.
Letkol Untung pun lantas dijatuhi hukuman mati. Letkol Untung dieksekusi setelah peristiwa G30S, tepatnya tahun 1966 di Cimahi, Jawa Barat.
Demikian ulasan mengenai profil Kolonel Untung Syamsuri yand diketahui sebagai pemimpin G30S/PKI sekaligus dalang atas penculikan dan pembunuhan para Jenderal.
Kontributor : Ulil Azmi