Salahgunakan Rumah Dinas Untuk Aktivitas Asusila, Jabatan Kapolres Batanghari AKBP M Hassan Dicopot

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 27 September 2022 | 18:06 WIB
Salahgunakan Rumah Dinas Untuk Aktivitas Asusila, Jabatan Kapolres Batanghari AKBP M Hassan Dicopot
Potret AKBP M Hassan (Instagram Polres Batanghari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP M Hassan dari posisinya sebagai Kapolres Batanghari.

Diketahui, AKBP M Hassan dimutasi ke Yanma Polri. Pencopotan AKBP M Hassan tersebut tercatat dalam surat telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022.

Pencopotan dan pemberlakuan mutasi terhadap AKBP M Hassan tersebut dilakukan setelah seorang wanita melaporkan AKBP M Hassan telah menyalahgunakan rumah dinas kapolres untuk hal yang tidak wajar yakni aktivitas asusila

Suara.com - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan pencopotan terhadap AKBP M Hassan karena buntut laporan seorang perempuan karena menyalahgunakan rumah dinas Kapolres untuk hal yang tidak wajar.

Atas laporan tersebut, AKBP M Hassan sudah menjalani sidang disiplin yang digelar oleh Polda Jambi.

"Yang bersangkutan sudah diberi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan untuk mengikuti pendidikan," kata Mulia.

Mulia juga mengatakan, mutasi personel tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran untuk pembinaan karir para personel anggota kepolisian.

Kapolri pun menggantikan posisi AKBP M Hassan oleh AKBP Bambang Purwanto sebagai Kapolres Batanghari.

Lantas, siapakah AKBP M Hassan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Darah Brigadir J Menggenang di Duren Tiga, Begini Kondisi Rumah Dinas Kadiv Propam yang Disebut Ruh-Ruh Bergentayangan

Profil AKBP M Hassan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI