Apes! Gegara Ferdy Sambo, Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun

Rabu, 28 September 2022 | 08:53 WIB
Apes! Gegara Ferdy Sambo, Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun
Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.

Sejauh ini, Polri baru menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo. KKEP banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memutuskan menolak permohonan banding tersebut.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI