Tes ini dilakukan dengan tujuan mencegah orang yang korupsi atau sulit dipercaya untuk melayani di dewan organisasi tertentu. Hal tersebut tentu menjadi syarat wajib bagi orang-orang di KPK.
Mengutip laman bphn.go.id, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan oleh suatu instansi jika ingin menerapkan fit and proper test. Ini meliputi tiga tahap, yakni penyusunan konsep, penerapan, serta penilaian.
Apabila ketiganya sudah diterapkan, maka kemungkinan besar sistem fit and proper test kepada para calon akan berjalan dengan lancar.
Fit and proper test pertama kali diperkenalkan pada tahun 2004. Kala itu dilakukan untuk pemilik dan direktur klub sepak bola besar Inggris
Lebih lanjut, Adies menyampaikan nantinya akan ada sesi wawancara antara Komisi III dengan calon komisioner. Diketahui ada dua nama yang diajukan. Mereka adalah Johanes Tanak dan I Nyoman Wara.
Dua calon ini sebelumnya sudah pernah mengikuti fit and proper test saat tahap seleksi 10 besar calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun ada alasan mengapa mereka harus kembali melakukannya.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan, jika fit and proper test pertama memang sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Namun dikhawatirkan keduanya sudah tak lagi relevan sehingga perlu diuji kembali.
"Dulu kan itu keadaan tiga tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua orang calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK? Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Diserang Komentar Pedas dari Publik