Diikat dan Diperkosa di Pusat Judol Kamboja, Nestapa Perempuan WNI Dijebak Jadi Budak Seks

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2025 | 12:35 WIB
Diikat dan Diperkosa di Pusat Judol Kamboja, Nestapa Perempuan WNI Dijebak Jadi Budak Seks
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

Suara.com - Sebuah pengakuan mengerikan datang dari Ita (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan Indonesia berusia 20 tahun yang berhasil lolos dari neraka pusat judi online di Kamboja. Terjebak dari Desember 2023 hingga Agustus 2024, ia menjadi korban penyiksaan dan kekerasan seksual brutal hanya karena dianggap tidak memenuhi target kerja.

"Mereka benar-benar satu bulan penuh menyiksa saya, dari pelecehan sampai pukulan," ujar Ita kepada wartawan sebagaimana disitat dari laman BBC News Indonesia, Selasa (29/7/2025).

Puncak kengerian terjadi saat ia diseret ke gudang dan dikurung selama sebulan penuh. Di sanalah mimpi buruk yang sesungguhnya dimulai.

"Badan saya diikat lalu diperkosa. Mereka kadang berdua, bahkan bertiga," kenang Ita dengan suara bergetar.

Aksi bejat itu direkam oleh para pelaku, yang mengancam akan menyebarkan video tersebut jika ia berani buka suara.

"Setiap mau melecehkan, mereka selalu mengikat saya. Jadi benar-benar kaki saya, tangan saya diikat. Kadang diikat di bangku," tuturnya.

Kisah Ita bermula dari iming-iming "gaji gede" di Bali oleh mantan kakak kelasnya. Namun, janji itu palsu. Setelah paspornya dibuatkan, ia justru diterbangkan ke Phnom Penh, Kamboja. Di sana, paspornya langsung disita.

"Dia menjelaskan, 'Jadi gini, kamu tuh jadi admin judi'," ujar Ita menirukan perkataan perekrutnya.

Terjebak tanpa bisa pulang, Ita terpaksa bekerja. Namun, saat target tak tercapai, hukuman keji menantinya.

Baca Juga: Gencatan Senjata, Kamboja dan Thailand Sepakat Damai Usai Perang Berdarah di Perbatasan

"Badan saya ditarik secara paksa lalu dibawa ke gudang. Di situ, saya dikurung dan hanya dikasih makan dua hari sekali," ungkapnya.

Ita tak sendirian. Ia mengklaim banyak perempuan lain mengalami nasib serupa. Data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi Kamboja sebagai sarang utama sindikat ini, dengan 4.300 dari total 7.628 kasus TPPO judi online terjadi di negara tersebut sejak 2021.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut para korban perempuan mengalami eksploitasi berlapis.

"Tujuan TPPO itu salah satunya adalah eksploitasi korban. Eksploitasi di sini antara lain di fisik dan ekonomi. Bagi perempuan, eksploitasinya juga berupa seksual," ujar Anis.

Hal ini diamini oleh Nisa (bukan nama sebenarnya), korban lain yang menyaksikan langsung bagaimana para perempuan tak berdaya. Menurutnya, melapor pun percuma karena para pelaku adalah sesama WNI yang sudah menjadi "atasan".

"Kalaupun mengadu juga percuma, karena sesama orang Indonesia yang senasib pun juga takut dan akhirnya masing-masing jadi memikirkan diri sendiri," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI