Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 29 Juli 2025 | 12:16 WIB
Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Saat ini KPK mengincar Donny Tri usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. (Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto)

Suara.com - Setelah vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, sorotan publik kini beralih tajam kepada rekannya, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat Hasto Kristiyanto.

KPK menegaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Hasto menjadi amunisi baru untuk menuntaskan perkara Donny.

"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Penegasan ini menjadi penting mengingat status Donny yang sudah menjadi tersangka selama lebih dari tujuh bulan tanpa ada penahanan, sementara Hasto Kristiyanto telah melalui proses pengadilan hingga divonis.

Budi menyatakan, temuan selama persidangan Hasto memperkuat bukti keterlibatan pihak lain dalam skandal suap untuk meloloskan Harun Masiku ke parlemen.

"Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini,” tambah dia.

Meskipun begitu, Budi menjelaskan bahwa percepatan proses hukum terhadap Donny masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan.

Namun, ia menjamin tidak akan ada penundaan yang tidak perlu.

“Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” tandas Budi.

Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan Hasto Kristiyanto.

Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan Hasto sebagai salah satu pihak yang ikut berkomunikasi dan terlibat dalam skema suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto Kristiyanto.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan suap, namun membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 10:07 WIB

Upaya Banding Belum Ditentukan, KPK Masih Pelajari Putusan Hakim dalam Kasus Hasto

Upaya Banding Belum Ditentukan, KPK Masih Pelajari Putusan Hakim dalam Kasus Hasto

News | Senin, 28 Juli 2025 | 19:17 WIB

Putusan Hakim Bebaskan Hasto dari Dugaan Perintangan Penyidikan Tak Tepat, Pakar Jelaskan Alasannya

Putusan Hakim Bebaskan Hasto dari Dugaan Perintangan Penyidikan Tak Tepat, Pakar Jelaskan Alasannya

News | Senin, 28 Juli 2025 | 17:12 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:42 WIB

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:22 WIB

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:21 WIB

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:14 WIB

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:13 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan  Uang Gus Yaqut!

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:06 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:56 WIB