Suara.com - Selain Febri Diansyah, Eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang turut diboyong menjadi tim hukum pembela tersangka Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Rasamala mengaku dalam pertimbangannya mau bergabung menjadi tim pembela pasangan suami istri ini, lantaran bekas Kadiv Propam Mabes Polri itu akhirnya mengakui fakta-fakta yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pertimbangannya terutama karena pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala melalui keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Kemudian, Rasamala menilai adanya sejumlah dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk sejumlah temuan dari Komnas HAM.
Menurut Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan pembelaan secara hukum atas sangkaan perkara kasus yag kini menjerat mereka.
"Maka ia juga berhak diperiksa dlm persidangan yg objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yg proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ungkap Rasamala
Untuk lebih lanjut, kata Rasamala, tim hukum Ferdy Sambo dan Putri akan menyelenggarakan konferensi pers mengenai perkembangan situasi perkara yang menimpa kliennya itu.
"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," imbuhnya
Sebelumnya, Febri Diansyah mengaku telah bertemu langsung dengan Putri untuk diminta bergabung menjadi bagian tim penasehat hukum.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri