Tega! Kena Gerebek, Pria Langsung Ngacir dan Tak Pedulikan Pacar Belum Berbusana 'Dikepung' Satpol PP

Kamis, 29 September 2022 | 11:27 WIB
Tega! Kena Gerebek, Pria Langsung Ngacir dan Tak Pedulikan Pacar Belum Berbusana 'Dikepung' Satpol PP
Ilustrasi perbuatan mesum.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu apa hukuman yang bisa diterima oleh pelaku yang ketahuan berbuat mesum seperti video di atas?

Hukum orang berbuat mesum di tempat umum diatur di Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam KUHP, perbuatan mesum termasuk dalam kejahatan kesusilaan.

Mengutip Pasal 36 junto Pasal 10 UU Pornografi, pelaku mesum terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Bagi pelaku mesum di tempat umum juga dapat dikenai sanksi Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 yang kemudian dikonversikan menjadi Rp4,5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI