Duh, Putri Candrawathi Enggak Siap Ditahan, Kondisinya Masih Butuh Perawatan

Kamis, 29 September 2022 | 11:47 WIB
Duh, Putri Candrawathi Enggak Siap Ditahan, Kondisinya Masih Butuh Perawatan
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan. Alasannya sederhana, yakni karena kemanusiaan. Putri tak dijebloskan ke penjara karena memiliki anak kecil.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, nasib Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan pun terus menjadi sorotan dan dinilai tak adil. Namun, kabar mengenai istri Sambo yang bakal ditahan itu pun mulai menyeruak.

Kabar tersebut pun dijawab oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak siap untuk ditahan.

Arman mengetahui bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat sudah rampung di Kejaksaan Agung. Walau begitu, ia menyebut pada prinsipnya tidak ada orang yang siap untuk ditahan.

"Akan tetapi, saya menyampaikan terkait penahanan merupakan kewenangan dari penyidik," kata Arman di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Sejauh ini, Putri Candrawathi hanya diwajibkan untuk lapor. Arman pun memastikan kliennya akan selalu melakukan wajib lapor sesuai jadwal. Terakhir kali Putri melakukan wajib lapor pada Senin (26/9/2022).

"Wajib lapor pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan ada beberapa yang ditandatangani," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Arman turut meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri menjelang persidangan.

Menurutnya, kondisi Putri sekarang ini masih membutuhkan perawatan, khususnya dari psikiater. Arman juga meminta JPU mempertimbangkan kondisi Putri yang masih memiliki anak berusia di bawah dua tahun.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Dakwaan Dua Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabungkan

"Sesuai aturan KUHP, kami akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti saat pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.

Namun jika pada akhirnya Putri harus ditahan, Arman menegaskan pihaknya tetap akan meminta kliennya untuk mendapatkan perawatan kesehatan ditahanan.

Sebagai informasi, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.

Adapun lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI