SuaraSumedang.id - Kabar mengenai Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J kini mulai muncul ke permukaan.
Diketahui, istri Ferdy Sambo tersebut akan segera ditahan sebagaimana kabar yang beredar setelah berkas perkara telah rampung di Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris mengatakan, kliennya tersebut tidak siap untuk ditahan.
Lebih lanjut, kata Arman Hanis, pada prinsipnya tidak ada satu pun orang yang siap untuk ditahan. Namun, ia mengatakan bahwa penahanan menjadi kewenangan penyidik.
"Akan tetapi, saya menyampaikan terkait penahanan merupakan kewenangan dari penyidik," ucap Arman. Dilansir dari Suara.com, Kamis (29/9/2022).
Kendati demikian, Arman Hanis memastikan bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap melakukan wajib lapor sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Diketahui, Putri terakhir kali melakukan wajib lapor pada Senin (26/9/2022) pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
"Wajib lapor pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan ada beberapa yang ditandatangani," ungkapnya.
Di samping itu, kuasa hukum Putri ini meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan kondisi kliennya menjelang persidangan karena hingga saat ini Putri masih membutuhkan perawatan, khususnya dari psikiater.
Baca Juga: Ini Tempat Wisata Tasikmalaya yang Populer, Konon Ada Lorong di Sebuah Gua Bisa Tembus ke Makkah