Viral ABG Dikeroyok bak Samsak Hidup, Kepala Nyaris Dilindas Motor Walau Sudah Minta Maaf

Kamis, 29 September 2022 | 14:04 WIB
Viral ABG Dikeroyok bak Samsak Hidup, Kepala Nyaris Dilindas Motor Walau Sudah Minta Maaf
Remaja laki-laki dikeroyok, kepala terus ditendang sampai hampir dilindas sepeda motor pelaku. (Instagram/@banjarnahor)

Sanksi untuk Pelaku Pengeroyokan

Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)

Menurut KUHP, pelaku pengeroyokan bisa dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5,5 tahun.

"Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," begitulah bunyi Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Lalu bila pelaku terbukti bersalah, maka hukuman penjara bisa ditambah dengan kondisi:

  1. Penjara selama-lamanya 7 tahun, bila dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan menyebabkan luka.
  2. Penjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat pada tubuh.
  3. Penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasannya menyebabkan matinya orang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI