"Yaa Allah anak kesayangan kalo digituin gimana Naudzubillah," komentar warganet.
"Ya Tuhan.. Kawal Jangan Bermaterai Bang..," desak warganet.
"Astagfirullahaladzim, paling ga tega liat video kaya gini, semoga pelaku segera tertangkap, yang kaya gini bisa dipenjarain ga sih, entar alesannya masih dibawah umur, miris," kata warganet.
"Sikat bang, coba yang kek gini dikasih pelajaran, penjarakan biar kapok," imbuh warganet lain.
"Jangan ada kata damai dan di selesaikan dengan kekeluargaan, karena mereka bukan keluarga," timpal yang lainnya.
Sanksi untuk Pelaku Pengeroyokan

Menurut KUHP, pelaku pengeroyokan bisa dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5,5 tahun.
"Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," begitulah bunyi Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Lalu bila pelaku terbukti bersalah, maka hukuman penjara bisa ditambah dengan kondisi:
Baca Juga: Bukan Nandur Alias Nanam Mundur, Puan Maharani Justru Kebalikannya, Tanam Padi tapi Jalannya Maju
- Penjara selama-lamanya 7 tahun, bila dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan menyebabkan luka.
- Penjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat pada tubuh.
- Penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasannya menyebabkan matinya orang.