Sanksi untuk Pelaku Pengeroyokan

Menurut KUHP, pelaku pengeroyokan bisa dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5,5 tahun.
"Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," begitulah bunyi Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Lalu bila pelaku terbukti bersalah, maka hukuman penjara bisa ditambah dengan kondisi:
- Penjara selama-lamanya 7 tahun, bila dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan menyebabkan luka.
- Penjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat pada tubuh.
- Penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasannya menyebabkan matinya orang.