Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Johanis Tanak sebagai calon terpilih untuk menggantikan kursi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Kamis (29/9/2022), setelah mendengarkan laporan Komisi III DPR tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap dua capim KPK, yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
"Perkenankan kami menanyakan apakah laporan Komisi III tentang uji kepatutan dan kelayakan calon pengganti pimpinan KPK tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju sidang, Kamis (29/9/2022).
Sebelumnya disetujui, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pemilihan capim KPK pengganti Lili dilakukan secara voting.
"Rapat internal Komisi III menyimpulkan bahwa calon pengganti pimpinan KPK 2019-2023 yang terpilih adalah Johanis Tanak," kata Habiburokhman.
Menang Lewat Voting
Komisi III DPR RI menetapkan, Johanis Tanak sebagai calon pimpinan KPK terpilih untuk menggantikan posisi Lili Pintauli untuk periode 2019-2023. Penetapan itu dilakukan usai Komisi III melakukan mekanisme voting tertutup.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan mekanisme pengambilan keputusan ialah one man one vote atau setiap anggota Komisi III memiliki hak satu suara untuk memilih.
Total ada 53 anggota Komisi III yang hadir untuk memilih Johanis Tanak atau I Nyoman Wara. Jumlah tersebut kurang satu suara, yakni absennya Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Rekam Jejak Jadi Jaksa Agung Muda Disorot, Johanis Tanak Dipercaya Mampu Usut Kasus Korupsi Besar
"Nama I Nyoman Wara jumlah suara 14, kemudian saudara Johanis Tanak dengan suara, jumlah suara 38," kata Adies di rapat Komisi III, Rabu (28/9/2022).
"Dan yang tidak sah ada satu suara. Total 53 suara sesuai dengan kehadiran kita semua," sambung Adies.
Selanjutnya, kata Adies, hasil keputusan pemilihan capim KPK itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat untuk pengesahan.
Diketahui sebelumnya dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan ata fit and proper test, Johanis sempat memaparkan keinginannya mengupayakan restorative justice dengan koruptor. Keadilan restoratif itu ingin diberlakukan dengan syarat pengembalian kerugian negara dua sampai tiga kali lipat.
Restorative Justice dengan Koruptor
Calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.