Link Daftar Pendataan Non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 30 September 2022 | 06:50 WIB
Link Daftar Pendataan Non ASN, Hari Ini Terakhir Pendaftaran!
Link Daftar Pendataan Non ASN. (Tangkapan Layar/pendataan-nonasn.bkn.go.id)

Suara.com - Pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berakhir hari ini, 30 Oktober 2022. Bagi tenaga honorer yang hendak mendaftarkan diri bisa segera daftar melalui link daftar Pendataan Non ASN berikut.

Pendataan ini diperuntukkan kepada tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Proses pendataan non ASN ini dilakukan melalui laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tujuan dari pendataan non ASN ini menjadi upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Adapun sejumlah dokumen yang wajib untuk dipersiapkan untuk mendaftar pendataan non ASN antara lain sebagai berikut.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Pas Foto dan Swafoto (Selfie)
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti Pembayaran Gaji

Cara Daftar Pendataan Non ASN 2022

Setelah mengetahui dokumen persyaratan yang wajib untuk dipersiapkan, pendaftar dapat mengakses ke laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk membuat akun terlebih dahulu sebagai berikut.

1. Membuat Akun

Sebelum membuat akun pendataan non ASN, pastikan Anda telah didaftarkan oleh admin di instansi masing-masing ke dalam pendataan non ASN. 

- Pertama akses laman resmi www.pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik “Buat Akun” serta cek data yang telah didaftarkan oleh admin instansi terkait

- Isi seluruh data yang diperlukan mulai dari Nomor KTP, Nomor KK, Nomor HP, Kode Captcha dan klik “Lanjutkan

baca juga

- Setelah itu buat password agar dapat mengakses portal Pendataan Non ASN

- Unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru sesuai dengan format yang diminta

- Anda dapat mengecek seluruh data yang dimasukkan. Apabila sudah benar, maka klik “Proses Pembuatan Akun” dan jika masih ada hal yang perlu diperbaiki maka klik “Kembali”

- Jika telah yakin terhadap data yang sudah diisikan, maka dapat klik “Iya” pada halaman konfirmasi

- Pembuatan akun selesai

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Setelah membuat akun, Anda perlu melakukan cetak kartu informasi akun yang dapat dilakukan dengan login ke akun Anda dan lanjutkan login Pendaftaran

3. Pengisian Biodata

Pendaftar diharuskan untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan dengan login melalui akun yang telah dibuat. Adapun dokumen yang diminta seperti Ijazah, biodata diri dan lainnya sesuai keterangan di atas. Jika sudah klik “Selanjutnya”

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Anda juga diharuskan untuk mengisi riwayat pekerjaan yang dibuktikan dengan pembayaran gaji dan SK Jabatan. Setelah semua data riwayat pekerjaan dan menunggah dokumen selesai, maka klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya

5. Resume Pendataan

Jika seluruh proses telah dilakukan, Anda dapat mengakhiri proses pendaftaran dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan” dan mencetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Kartu Informasi Akun”

Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Berikut ini merupakan kriteria tenaga non ASN yang perlu melakukan pendataan melalui laman resmi tersebut sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 antara lain:

  • Aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  • Mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah bukan mekanisme pengadaan barang serta jasa
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Bekerja paling singkat selama satu tahun terhitung sejak 31 Desember 2021

Sementara itu ada kriteria non ASN yang tidak perlu melakukan pendataan non ASN antara lain sebagai berikut.

  • Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  • Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan jabatan lain dengan sistem alih daya
  • Pegawai dengan SK di atas 31 Desember atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun

Demikian ulasan mengenai link daftar pendataan non ASN beserta cara daftar, dokumen yang diperlukan hingga kriteria yang diwajibkan untuk melakukan pendataan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Purwokerto | Kamis, 29 September 2022 | 11:40 WIB

Tahap Pendataan Non ASN 2022 Besok Ditutup, Buka Link pendataan-nonasn.bkn.go.id, Simak Cara Daftarnya

Tahap Pendataan Non ASN 2022 Besok Ditutup, Buka Link pendataan-nonasn.bkn.go.id, Simak Cara Daftarnya

News | Kamis, 29 September 2022 | 10:42 WIB

Bansos Ojol Kapan Cair? Pencairan Sebentar Lagi, Segera Cek Penerimanya!

Bansos Ojol Kapan Cair? Pencairan Sebentar Lagi, Segera Cek Penerimanya!

News | Kamis, 29 September 2022 | 06:45 WIB

Gagal Jadi Triliuner, Guru Honorer Ini Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun

Gagal Jadi Triliuner, Guru Honorer Ini Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun

Depok | Rabu, 28 September 2022 | 21:20 WIB

Gagal Jadi Miliarder, Honorer Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun di Rekeningnya

Gagal Jadi Miliarder, Honorer Kembalikan Uang Nyasar Rp14 Triliun di Rekeningnya

Hits | Rabu, 28 September 2022 | 20:11 WIB

Cara Daftar Bansos Ojol 2022, Dapat Rp 600 Ribu Langsung Cair Bulan Depan!

Cara Daftar Bansos Ojol 2022, Dapat Rp 600 Ribu Langsung Cair Bulan Depan!

News | Rabu, 28 September 2022 | 16:31 WIB

Terkini

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×