DPR Minta Akuisisi BTN Syariah oleh BSI untuk Penuhi Aturan Spin Off Ditinjau Ulang

Jum'at, 30 September 2022 | 10:23 WIB
DPR Minta Akuisisi BTN Syariah oleh BSI untuk Penuhi Aturan Spin Off Ditinjau Ulang
Ilustrasi salah satu layanan Bank BTN Syariah. (Dok: BTN Syariah)

Suara.com - Rencana akuisisi BTN Syariah oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk memenuhi aturan spin off perlu ditinjau ulang. Hal ini sejalan dengan pendapat kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi XI DPR, yang mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada tahun 2023 ditinjau kembali.

Semua pihak sepakat bahwa UUS memang perlu disapih, agar bisa bertumbuh dan berkembang secara optimal, namun demikian banyak  pihak berbeda pendapat soal waktu dan strategi terkait rencana spin off tersebut.

Apabila dipaksakan terlaksana tahun depan, sementara industri tidak siap, maka hanya akan menghasilkan bank syariah yang tidak memiliki daya saing. Jika itu yang terjadi, maka pemaksaan spin off akan lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Opsi peninjauan kembali kewajiban spin off juga menjadi perhatian anggota Badan Legislatif DPR RI, yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

"Harus diakui, jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Maka kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air," tegas anggota Komisi XI DPR RI, Ela Siti Nuryamah.

Dia menyampaikan, pihaknya sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum, seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.

"Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI