Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo sudah memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dirinya sudah siap diadili dalam waktu dekat.
Terbaru, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo dari Polri dan telah mengirimkannya kembali ke Polri.
Adapun rincian dari babak baru kasus Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya bisa diketahui melalui poin-poin berikut.
Berkas Perkara Lengkap
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengungkapkan berkas perkara para tersangka termasuk Ferdy Sambo dinyatakan lengkap usai beberapa waktu lalu sempat dikembalikan.
“Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” ucap Fadil saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan lebih lanjut, jika berkas kasus obstruction of justice juga sudah lengkap. Atas perkara ini, pihak kepolisian menjerat tujuh orang polisi sebagai tersangka.
Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patri, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21,” ucapnya.
Ferdy Sambo Siap Diadili