Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus, Kapolri Sebut Putri Candrawathi Tetap Bisa Dijenguk Anaknya Selama di Penjara

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 30 September 2022 | 16:19 WIB
Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus, Kapolri Sebut Putri Candrawathi Tetap Bisa Dijenguk Anaknya Selama di Penjara
Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus, Kapolri Sebut Putri Candrawathi Tetap Bisa Dijenguk Anaknya Selama di Penjara. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Eks Jubir KPK Jadi Pengacara

Febri baru saja ditunjuk menjadi kuasa hukum Putri selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu menyadari keputusannya itu akan sulit diterima publik.

"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah, karena sebelumnya telah terjadi Skenario tembak-menembak yang Kita ketahui bersama," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang (kiri) dan Febri Diansyah, menjelaskan keputusan mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam jumpa pers, Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang (kiri) dan Febri Diansyah, menjelaskan keputusan mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam jumpa pers, Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Kendati begitu, Febri menegaskan akan membela kliennya secara objektif. Sehingga dia berharap majelis hakim juga bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Namun, kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada," kata dia.

Segera Diadili

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap. Dengan demikian, Ferdy Sambo Cs bakal segera diadili atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

baca juga

Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumat Keramat Bagi Jenderal Pembunuh Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Putri Candrawathi Susul Suami ke Penjara

Jumat Keramat Bagi Jenderal Pembunuh Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Putri Candrawathi Susul Suami ke Penjara

Dexcon | Jum'at, 30 September 2022 | 15:36 WIB

Kekasih Brigadir J Ungkap Pesan Pilu Yosua: Buka Hatimu Buat Laki-laki Lain, Kalau Abang Tetap Sendiri

Kekasih Brigadir J Ungkap Pesan Pilu Yosua: Buka Hatimu Buat Laki-laki Lain, Kalau Abang Tetap Sendiri

News | Jum'at, 30 September 2022 | 15:45 WIB

Putri Candrawathi Tiba-tiba Sudah di Dalam Bareskrim dan Langsung Ditahan, Lewat Pintu Khusus Ini?

Putri Candrawathi Tiba-tiba Sudah di Dalam Bareskrim dan Langsung Ditahan, Lewat Pintu Khusus Ini?

News | Jum'at, 30 September 2022 | 15:12 WIB

Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: Berkas Perkara Lengkap, Keppres Pemecatan Diteken Presiden, Siap Diadili!

Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: Berkas Perkara Lengkap, Keppres Pemecatan Diteken Presiden, Siap Diadili!

News | Jum'at, 30 September 2022 | 14:50 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×