Aminah menuturkan, bila KDRT dianggap sebagai aib hingga membuat korban enggan melapor, justru tak sesuai tujuan dibuatnya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual, dan penelantaran
Padahal korban berhak berbicara dan mendapatkan keadilan, dan hal ini harus mendapatkan dukungan sosial.
"Tujuannya, agar kita sama-sama memberikan bantuan kepada pasangan yang sedang mengalami konflik," ungkap Aminah.
Bahayanya lagi, kata Aminah, perilaku KDRT seringnya terjadi pola atau siklus berulang, bahkan berpotensi terjadinya perilaku kekerasan yang lebih parah.
"Kekerasan rumah tangga itu ada siklusnya, ketika menampar tidak ada efek parah. Nah, besoknya mungkin menampar itu dengan menendang, kuantitas dan kualitasnya semakin tinggi yang bisa berakhir dengan kematian," tegas Aminah.
Karenanya, dengan meredam atau membiarkan korban tidak melapor maka bisa menimbulkan korban jiwa, karena tidak dapat dukungan bahkan malah dapat kecaman, karena dipandang sebagai aib.