BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 19 Desember 2025 | 12:15 WIB
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
Ilustrasi hampers Natal teh dan kopi spesial [Gemini AI]
baca 10 detik
  • Kepala BPOM mengingatkan risiko kesehatan pangan tidak layak konsumsi jelang periode Natal dan Tahun Baru.
  • Pangan mengandung bahan kimia obat, seperti sildenafil, berpotensi menyebabkan gagal ginjal, jantung, dan kematian.
  • Masyarakat diimbau menerapkan Cek KLIK saat memilih bingkisan karena BPOM menemukan ribuan produk pangan melanggar ketentuan.

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat akan risiko kesehatan dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan, terutama menjelang meningkatnya konsumsi dan peredaran pangan saat Natal dan Tahun Baru.

Taruna menjelaskan pangan yang mengandung bahan kimia obat, seperti sildenafil sitrat, dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

“Zat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian (jika tidak dikonsumsi secara tepat)," kata Taruna dalam konferensi pers persiapan Nataru di Jakarta, Jumat (18/12/2025).

Selain itu, pangan kedaluwarsa dan rusak juga berisiko membahayakan konsumen. Produk kedaluwarsa dapat ditumbuhi bakteri yang memicu gangguan kesehatan, sementara pangan rusak memungkinkan masuknya mikroorganisme berbahaya.

Imbauan itu disampaikan seiring temuan BPOM terhadap adanya ribuan produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE) (92.737 pieces), pangan kedaluwarsa (32.080 pieces), serta pangan rusak (1.319 pieces) yang masih beredar bebas jelang momen Natal. 

Menyadari adanya tradisi saling memberi hantaran atau bingkisan Natal dan Tahun Baru, Taruna membagikan tips memilih hampers yang aman dan sesuai ketentuan. Ia mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Selain itu, ia juga melarang para pelaku usaha menjual produk yang sudah mendekati waktu kedaluwarsa.

"Karena sampai ke penerima bisa sudah kedaluwarsa, rusak. Begitupun jual produk yang sudah ada nomor izin edar sebagai jaminan keamanan produk. Jangan tergiur dengan menjual produk yang TMK (tidak memenuhi ketentuan) hanya untuk mengejar keuntungan,” tegasnya.

BPOM juga menegaskan komitmennya dalam mendampingi pelaku usaha, termasuk UMKM, melalui berbagai program pembinaan dan fasilitasi. Langkah ini bertujuan agar produk pangan yang dihasilkan memenuhi ketentuan dan aman dikonsumsi masyarakat.

baca juga

“Jelang Nataru ini risiko tinggi. Kami lakukan intensifikasi untuk pencegahan karena kita tidak ingin masyarakat keracunan, mengalami penipuan, dan hal lain yang tidak diinginkan,” tutup Taruna

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar

BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 12:08 WIB

Dari Innisfree hingga COSRX: Panduan Memilih Skincare Korea Halal BPOM

Dari Innisfree hingga COSRX: Panduan Memilih Skincare Korea Halal BPOM

Your Say | Jum'at, 12 Desember 2025 | 12:36 WIB

4 Krim Pencerah Wajah yang Harganya Murah dan Sudah BPOM, Mulai Rp30 Ribuan

4 Krim Pencerah Wajah yang Harganya Murah dan Sudah BPOM, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 10 Desember 2025 | 10:50 WIB

Terkini

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:30 WIB

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

News | Jum'at, 06 November 2026 | 23:18 WIB

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 23:09 WIB

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 23:06 WIB

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 22:59 WIB

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 22:50 WIB

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB

×