Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru
Ilustrasi Paspor (IG/@ditjen_imigrasi)

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah menetapkan kebijakan baru terkait paspor. Kebijakan tersebut berupa perpanjangan masa berlaku paspor yang awalnya 5 (lima) tahun, kini menjadi 10 (sepuluh) tahun.

Kebijakan tersebut resmi termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kebijakan ini menyampaikan paspor biasa yang masa berlakunya paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.

Pada Pasal 2A P (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berbunyi: “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.”

Untuk memahami syarat dan cara membuat paspor terbaru, berikut rincian yang perlu dilengkapi dan tata cara yang harus ditempuh lengkap.

Syarat Membuat Paspor Terbaru

1. Memiliki dokumen pelengkap persyaratan pengajuan paspor yang terdiri atas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP;
  • Kartu Keluarga yang berlaku;
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
  • Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing;
  • Surat Penetapan Ganti Nama yang diperoleh dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor

2. Paspor Bagi Anak WNI dalam Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta Kelahiran;
  • Fotokopi Paspor Orang Tua;
  • Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor;
  • Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang menjelaskan dirinya sebagai penanggungjawab penggunaan dokumen Paspor tersebut.

3. Paspor Bagi Anak di Luar Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen:

baca juga
  • Paspor biasa Orang Tua WNI;
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Perwakilan RI bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
  • Paspor lama bagi yang memiliki paspor;
  • KTP Orang Tua atau keterangan yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

4. Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

  • KTP Orang Tua;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta Perkawinan Orang Tua atau Buku Nikah;
  • Akta Kelahiran;
  • Izin Tinggal Keimigrasian Orang Tua;
  • Fotokopi Paspor Orang Tua;
  • Bukti Affidavit bagi yang memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
  • Surat Keterangan Orang Tua sebagai penanggung jawab.

Cara Membuat Paspor Terbaru

Menurut situs resmi Kemenkumham imigrasi.go.id, berikut cara membuat Paspor.

  1. Download aplikasi M-Paspor pada App Store atau Play Store.
  2. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
  3. Isi data pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  4. Pejabat akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
  5. Setelah dinyatakan lengkap, pejabat yang bertanggungjawab akan memberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  6. Langkah selanjutnya yaitu pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan verifikasi.
  7. Jika dinyatakan belum lengkap, pejabat yang ditunjuk mengembalikan dokumen dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Demikian syarat dan cara membuat Paspor terbaru yang masa berlakunya mencapai 10 tahun.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun

Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun

Indotnesia | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:05 WIB

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Depok | Jum'at, 30 September 2022 | 13:09 WIB

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022

Sumbar | Rabu, 21 September 2022 | 16:22 WIB

Jago Nyetir, Fakta Ratu Elizabeth II Hobi Otomotif

Jago Nyetir, Fakta Ratu Elizabeth II Hobi Otomotif

Tantrum | Minggu, 11 September 2022 | 15:45 WIB

Pemohon Paspor di Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Alami Peningkatan Pasca Pandemi

Pemohon Paspor di Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Alami Peningkatan Pasca Pandemi

Kalbar | Sabtu, 10 September 2022 | 20:49 WIB

Terkini

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

×