Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru
Ilustrasi Paspor (IG/@ditjen_imigrasi)

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah menetapkan kebijakan baru terkait paspor. Kebijakan tersebut berupa perpanjangan masa berlaku paspor yang awalnya 5 (lima) tahun, kini menjadi 10 (sepuluh) tahun.

Kebijakan tersebut resmi termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kebijakan ini menyampaikan paspor biasa yang masa berlakunya paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.

Pada Pasal 2A P (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berbunyi: “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.”

Untuk memahami syarat dan cara membuat paspor terbaru, berikut rincian yang perlu dilengkapi dan tata cara yang harus ditempuh lengkap.

Syarat Membuat Paspor Terbaru

1. Memiliki dokumen pelengkap persyaratan pengajuan paspor yang terdiri atas:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP;
  • Kartu Keluarga yang berlaku;
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis;
  • Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing;
  • Surat Penetapan Ganti Nama yang diperoleh dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor

2. Paspor Bagi Anak WNI dalam Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk Orang Tua;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta Kelahiran;
  • Fotokopi Paspor Orang Tua;
  • Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor;
  • Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang menjelaskan dirinya sebagai penanggungjawab penggunaan dokumen Paspor tersebut.

3. Paspor Bagi Anak di Luar Republik Indonesia harus dilengkapi dokumen:

baca juga
  • Paspor biasa Orang Tua WNI;
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Perwakilan RI bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
  • Paspor lama bagi yang memiliki paspor;
  • KTP Orang Tua atau keterangan yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

4. Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

  • KTP Orang Tua;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta Perkawinan Orang Tua atau Buku Nikah;
  • Akta Kelahiran;
  • Izin Tinggal Keimigrasian Orang Tua;
  • Fotokopi Paspor Orang Tua;
  • Bukti Affidavit bagi yang memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
  • Surat Keterangan Orang Tua sebagai penanggung jawab.

Cara Membuat Paspor Terbaru

Menurut situs resmi Kemenkumham imigrasi.go.id, berikut cara membuat Paspor.

  1. Download aplikasi M-Paspor pada App Store atau Play Store.
  2. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
  3. Isi data pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  4. Pejabat akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
  5. Setelah dinyatakan lengkap, pejabat yang bertanggungjawab akan memberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  6. Langkah selanjutnya yaitu pengambilan foto, sidik jari, wawancara, dan verifikasi.
  7. Jika dinyatakan belum lengkap, pejabat yang ditunjuk mengembalikan dokumen dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Demikian syarat dan cara membuat Paspor terbaru yang masa berlakunya mencapai 10 tahun.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun

Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun

Indotnesia | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:05 WIB

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Depok | Jum'at, 30 September 2022 | 13:09 WIB

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022

Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022

Sumbar | Rabu, 21 September 2022 | 16:22 WIB

Jago Nyetir, Fakta Ratu Elizabeth II Hobi Otomotif

Jago Nyetir, Fakta Ratu Elizabeth II Hobi Otomotif

Tantrum | Minggu, 11 September 2022 | 15:45 WIB

Pemohon Paspor di Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Alami Peningkatan Pasca Pandemi

Pemohon Paspor di Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Alami Peningkatan Pasca Pandemi

Kalbar | Sabtu, 10 September 2022 | 20:49 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×