Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Suara Depok

Jum'at, 30 September 2022 | 13:09 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Ilustrasi Paspor - perbedaan paspor baru dan lama (IG/@ditjen_imigrasi)

Depok.suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor, dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 1 sebagaimana dikutip, Jum'at (30/9/2022).

Merujuk Permenkumham 18/2022 Pasal 2 ayat 2, paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.

Penerima aturan baru perpanjangan masa berlaku paspor ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

"Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah," bunyi Pasal 2A ayat 2.

Sementara, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, sebagaimana bunyi Pasal 2A ayat 3.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 4.

Berikut ini syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan;

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Aturan baru ini berlaku sudah mulai berlaku sejak tanggal 29 September 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham Dorong Pemda Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

Menkumham Dorong Pemda Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Jum'at, 30 September 2022 | 08:26 WIB

Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara

Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara

Bisnis | Kamis, 29 September 2022 | 15:05 WIB

Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI

Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI

Bisnis | Kamis, 29 September 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Gara-gara Jagung Bakar, Klinik Bidan di Bandar Lampung Nyaris Ludes Dilalap Api

Gara-gara Jagung Bakar, Klinik Bidan di Bandar Lampung Nyaris Ludes Dilalap Api

Lampung | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:46 WIB

Polemik Modifikasi Kurikulum, Kenapa Lulusan Masih Sulit Siap Kerja?

Polemik Modifikasi Kurikulum, Kenapa Lulusan Masih Sulit Siap Kerja?

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:45 WIB

4 Parfum Evangeline Best Seller di Shopee, Wanginya Bikin Susah Pindah ke Parfum Lain

4 Parfum Evangeline Best Seller di Shopee, Wanginya Bikin Susah Pindah ke Parfum Lain

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB

Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI

Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB

Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI

Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB

Jangan Langsung Panik! Ini Cara Cerdas Mengatur Pengeluaran Saat Harga Pertamax Meroket

Jangan Langsung Panik! Ini Cara Cerdas Mengatur Pengeluaran Saat Harga Pertamax Meroket

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:43 WIB

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:42 WIB

KAI Pajang Aset Siap Bisnis, dari Stasiun hingga Lahan Komersial

KAI Pajang Aset Siap Bisnis, dari Stasiun hingga Lahan Komersial

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:40 WIB

Avanza Terbalik Usai Tabrak Truk di Tol Bakter, 3 Nyawa Melayang Seketika

Avanza Terbalik Usai Tabrak Truk di Tol Bakter, 3 Nyawa Melayang Seketika

Lampung | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:39 WIB

Media Vietnam: Tinggal Menunggu Waktu Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA

Media Vietnam: Tinggal Menunggu Waktu Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:39 WIB