Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Suara Depok

Jum'at, 30 September 2022 | 13:09 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Ilustrasi Paspor - perbedaan paspor baru dan lama (IG/@ditjen_imigrasi)

Depok.suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor, dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 1 sebagaimana dikutip, Jum'at (30/9/2022).

Merujuk Permenkumham 18/2022 Pasal 2 ayat 2, paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.

Penerima aturan baru perpanjangan masa berlaku paspor ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

"Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah," bunyi Pasal 2A ayat 2.

Sementara, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, sebagaimana bunyi Pasal 2A ayat 3.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 4.

Berikut ini syarat mendapatkan paspor:

baca juga

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan;

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Aturan baru ini berlaku sudah mulai berlaku sejak tanggal 29 September 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham Dorong Pemda Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

Menkumham Dorong Pemda Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Jum'at, 30 September 2022 | 08:26 WIB

Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara

Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara

Bisnis | Kamis, 29 September 2022 | 15:05 WIB

Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI

Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI

Bisnis | Kamis, 29 September 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

×