Gara-Gara Gas Air Mata: Sepelekan Aturan FIFA, Suporter Jadi Korban Jiwa

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:13 WIB
Gara-Gara Gas Air Mata: Sepelekan Aturan FIFA, Suporter Jadi Korban Jiwa
Gas air mata ditembakkan ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan Malang. Usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Tragedi Kanjuruhan jadi salah satu insiden berdarah terbesar si dunia sepak bola Indonesia.

Hingga saat ini, diketahui korban jiwa sudah mencapai 182 orang dan masih ada 20 orang dalam keadaan kritis dan menjalani perawatan intensif.

Insiden yang terjadi saat laga Arema vs Persebaya ini diduga berasal dari gas air mata yabg disemprot petugas untuk membubarkan masa. Namun, hal tersebut jelas dilarang oleh FIFA yang tertuang dalam Disciplinary Code.

Permasalahan gas air mata ini pun menjadi ancaman bagi Indonesia dalam penyelenggaraan kontes sepakbola. Simak inilah 5 fakta pelarangan FIFA soal gas air mata.

1. Pelemparan gas air mata sebabkan suporter panik

Walaupun tujuan gas air mata tersebut untuk membubarkan massa, namun penggunaannya di lapangan sepakbola jelas menyalahi aturan FIFA.

Kepanikan yang terjadi akibat gas air mata tersebut membuat banyak suporter berlarian karena panik dan banyak dari mereka yang terinjak-injak hingga menyebabkan korban jiwa.

2. Tanggung jawab klub Arema dan PSSI tertuang di Displinary Code FIFA Pasal 16

Dalam Displinary Code FIFA, tertulis jelas bahwa setiap klub bola dan asosiasi yang menaunginya bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan kontes sepakbola dan tertulis pada pasal 16 FIFA Disciplinary Code tentang ketertiban dan keamanan di pertandingan. Adapun pasal 16 tersebut tertulis sebagai berikut : 

  • Klub tuan rumah dan asosiasi bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan baik di dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam cara dalam organisasi pertandingan. Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat pertandingan berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan harus:

a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberi tahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;

b) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil setiap keselamatan tindakan pencegahan yang dituntut oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan dan jika insiden terjadi;

c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;

d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif danefektif;

e) memastikan bahwa hukum dan ketertiban dipertahankan di dalam dan di sekitar stadion dan bahwa pertandingan diatur dengan benar.

3. Tindakan kepolisian sudah diperingati dalam pasal 16 ayat 2 Disiplinary Code FIFA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Stadion Kanjuruhan Jadi Sorotan

Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Stadion Kanjuruhan Jadi Sorotan

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:04 WIB

Kapolri Wajib Tegas Copot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Wajib Tegas Copot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Buntut Tragedi Kanjuruhan

Bogor | Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Menpora  Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Tekankan Edukasi Penonton

Menpora Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Tekankan Edukasi Penonton

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:58 WIB

18 Jenazah Suporter Arema FC Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Terindentifikasi

18 Jenazah Suporter Arema FC Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Terindentifikasi

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:51 WIB

Kericuhan Suporter Sebabkan Ratusan Orang Meninggal, Menpora Harap Indonesia Tidak Disanksi FIFA

Kericuhan Suporter Sebabkan Ratusan Orang Meninggal, Menpora Harap Indonesia Tidak Disanksi FIFA

| Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:49 WIB

'Anak Saya Enggak Ada' Cerita Pilu Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Adanya Gas Air Mata

'Anak Saya Enggak Ada' Cerita Pilu Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Adanya Gas Air Mata

News | Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:48 WIB

Gas Air Mata Jadi Sorotan Akibat Tragedi Kanjuruhan, Rupanya Ini Kandungan di Dalamnya

Gas Air Mata Jadi Sorotan Akibat Tragedi Kanjuruhan, Rupanya Ini Kandungan di Dalamnya

Health | Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:50 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB