Gara-Gara Gas Air Mata: Sepelekan Aturan FIFA, Suporter Jadi Korban Jiwa

Farah Nabilla

Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:13 WIB
Gara-Gara Gas Air Mata: Sepelekan Aturan FIFA, Suporter Jadi Korban Jiwa
Gas air mata ditembakkan ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan Malang. Usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Tragedi Kanjuruhan jadi salah satu insiden berdarah terbesar si dunia sepak bola Indonesia.

Hingga saat ini, diketahui korban jiwa sudah mencapai 182 orang dan masih ada 20 orang dalam keadaan kritis dan menjalani perawatan intensif.

Insiden yang terjadi saat laga Arema vs Persebaya ini diduga berasal dari gas air mata yabg disemprot petugas untuk membubarkan masa. Namun, hal tersebut jelas dilarang oleh FIFA yang tertuang dalam Disciplinary Code.

Permasalahan gas air mata ini pun menjadi ancaman bagi Indonesia dalam penyelenggaraan kontes sepakbola. Simak inilah 5 fakta pelarangan FIFA soal gas air mata.

1. Pelemparan gas air mata sebabkan suporter panik

Walaupun tujuan gas air mata tersebut untuk membubarkan massa, namun penggunaannya di lapangan sepakbola jelas menyalahi aturan FIFA.

Kepanikan yang terjadi akibat gas air mata tersebut membuat banyak suporter berlarian karena panik dan banyak dari mereka yang terinjak-injak hingga menyebabkan korban jiwa.

2. Tanggung jawab klub Arema dan PSSI tertuang di Displinary Code FIFA Pasal 16

Dalam Displinary Code FIFA, tertulis jelas bahwa setiap klub bola dan asosiasi yang menaunginya bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan kontes sepakbola dan tertulis pada pasal 16 FIFA Disciplinary Code tentang ketertiban dan keamanan di pertandingan. Adapun pasal 16 tersebut tertulis sebagai berikut : 

baca juga
  • Klub tuan rumah dan asosiasi bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan baik di dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam cara dalam organisasi pertandingan. Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat pertandingan berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan harus:

a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberi tahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;

b) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil setiap keselamatan tindakan pencegahan yang dituntut oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan dan jika insiden terjadi;

c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;

d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif danefektif;

e) memastikan bahwa hukum dan ketertiban dipertahankan di dalam dan di sekitar stadion dan bahwa pertandingan diatur dengan benar.

3. Tindakan kepolisian sudah diperingati dalam pasal 16 ayat 2 Disiplinary Code FIFA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Stadion Kanjuruhan Jadi Sorotan

Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Stadion Kanjuruhan Jadi Sorotan

Depok | Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:04 WIB

Kapolri Wajib Tegas Copot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Wajib Tegas Copot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Buntut Tragedi Kanjuruhan

Bogor | Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Menpora  Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Tekankan Edukasi Penonton

Menpora Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Tekankan Edukasi Penonton

Metro | Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:58 WIB

18 Jenazah Suporter Arema FC Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Terindentifikasi

18 Jenazah Suporter Arema FC Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Belum Terindentifikasi

Denpasar | Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:51 WIB

Kericuhan Suporter Sebabkan Ratusan Orang Meninggal, Menpora Harap Indonesia Tidak Disanksi FIFA

Kericuhan Suporter Sebabkan Ratusan Orang Meninggal, Menpora Harap Indonesia Tidak Disanksi FIFA

Depok | Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:49 WIB

'Anak Saya Enggak Ada' Cerita Pilu Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Adanya Gas Air Mata

'Anak Saya Enggak Ada' Cerita Pilu Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Adanya Gas Air Mata

News | Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:48 WIB

Gas Air Mata Jadi Sorotan Akibat Tragedi Kanjuruhan, Rupanya Ini Kandungan di Dalamnya

Gas Air Mata Jadi Sorotan Akibat Tragedi Kanjuruhan, Rupanya Ini Kandungan di Dalamnya

Health | Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:50 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×