Gara-Gara Gas Air Mata: Sepelekan Aturan FIFA, Suporter Jadi Korban Jiwa

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:13 WIB
Gara-Gara Gas Air Mata: Sepelekan Aturan FIFA, Suporter Jadi Korban Jiwa
Gas air mata ditembakkan ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan Malang. Usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Tak hanya soal tanggungjawab klub dan asosiasi, peringatan soal tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dengan gas air mata tersebut pun sudah tertulis jelas di Disiplinary Code FIFA pasal 16 ayat 2 yang tertulis sebagai berikut :

  • Semua asosiasi dan klub bertanggung jawab atas perilaku yang tidak pantas di bagian dari satu atau lebih pendukung mereka seperti yang dinyatakan di bawah ini dan mungkin tunduk pada tindakan disipliner dan arahan bahkan jika mereka dapat membuktikan tidak adanya kelalaian sehubungan dengan organisasi pertandingan:

a) invasi atau upaya invasi ke lapangan permainan;

b) pelemparan benda;

c) penyalaan kembang api atau benda lainnya;

d) penggunaan laser pointer atau perangkat elektronik serupa;

e) penggunaan gerak tubuh, kata-kata, objek, atau cara lain apa pun untuk menyampaikan suatu pesan yang tidak pantas untuk acara olahraga, terutama pesan yang bersifat politik, ideologis, agama atau ofensif;

f) tindakan merusak;

g) menyebabkan gangguan saat lagu kebangsaan;

h) kurangnya ketertiban atau disiplin lain yang diamati di dalam atau di sekitar stadion.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Dipastikan Kena Sanksi Berat dari FIFA

4. Sanksi tegas pelanggaran ditulis FIFA di pasal 6 Displinary Code

Adapun sanksi tegas yang diungkap FIFA lewat pasal 6 Displinary Code yang ditujukan kepada klub atau asosiasi adalah sebagai berikut :

  • Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):

a) larangan transfer;

b) memainkan pertandingan tanpa penonton;

c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;

d) memainkan pertandingan di wilayah netral;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI